Ferdy Sondakh Jadi Pimpinan Sementara DPRD Sangihe

Uncategorized387 Dilihat

Sangihe, juranal6.com

Politisi dari PDI Perjuangan, Ferdy Sondakh SE, resmi menjabat sebagai pimpinan Sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe. Pengangkatan ini disahkan dalam rapat paripurna yang diadakan setelah pelantikan anggota DPRD Sangihe periode 2024-2029 di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sangihe pada Rabu, (28/8/2024).

Penunjukan Ferdy Sondakh ini didasarkan pada Pasal 165 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah mengalami beberapa perubahan, terakhir melalui UU No. 6 Tahun 2023 mengenai penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Pada ayat 1, dijelaskan bahwa apabila pimpinan DPRD kabupaten/kota belum terbentuk, maka DPRD akan dipimpin oleh pimpinan sementara. Sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa pimpinan sementara tersebut terdiri dari satu orang ketua dan satu orang wakil ketua yang berasal dari dua partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD kabupaten/kota,” ungkap Sekretaris DPRD Kabupaten Sangihe, Ir Riputri Tamaka, saat membacakan Pengumuman Pimpinan Sementara DPRD Sangihe Nomor 170/13/149.

Selain itu, merujuk pada Pasal 34 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, ditegaskan bahwa pimpinan DPRD yang belum terbentuk akan dipimpin oleh pimpinan sementara.

“Sesuai dengan ayat 3, pimpinan sementara bertugas untuk memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, menyusun rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib, serta memproses penetapan pimpinan DPRD yang definitif. Oleh karena itu, untuk menghindari kekosongan kepemimpinan sebelum penetapan secara definitif, telah dilakukan pengukuhan pimpinan sementara DPRD yang ditandai dengan penyerahan palu kepemimpinan,” jelasnya.

PDI Perjuangan sendiri meraih enam kursi dalam pemilihan legislatif 2024 di Kabupaten Sangihe, menjadikannya partai dengan perolehan kursi terbanyak.

Di bawahnya, Partai Nasdem memperoleh lima kursi, diikuti oleh Golkar dengan empat kursi, dan Perindo dengan tiga kursi. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *