Sangihe, jurnal6.com
Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten kepulauan Sangihe, Ronald Lumiu, SH, menyampaikan hasil konsultasi dengan Biro Pemerintahan Kantor Gubernur terkait keputusan Gubernur No. 434 Tahun 2024 tentang pemberhentian dan peresmian pengangkatan anggota DPRD.
Dalam keputusan tersebut, nama Michael Thugari dan Tendris Bulahari tercantum dalam lampiran Surat Keputusan (SK) terkait pemberhentian anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 dan pengangkatan anggota DPRD masa jabatan 2024-2029.
Ronald menjelaskan bahwa proses pengunduran diri kedua anggota tersebut akan ditindaklanjuti melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
“Meskipun SK pemberhentian telah diproses sebelum pengunduran diri mereka, Michael Thugari dan Tendris Bulahari akan tetap hadir dalam Rapat Paripurna pada 28 Agustus 2024 sebagai anggota DPRD masa jabatan 2019-2024. Namun, mereka tidak akan mengambil sumpah/janji sebagai Anggota DPRD masa jabatan 2024-2029,” jelas Lumiu.
“Pada Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan DPRD masa jabatan 2019-2024 diwajibkan untuk mengumumkan pengunduran diri calon terpilih yang akan maju dalam Pilkada,” tambah Lumiu. (Ady)








