Sangihe, jurnal6.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna berhasil menangkap dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan penangkapan ikan ilegal di Perairan Teritorial Kepulauan Talaud WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Dengan penangkapan ini, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp750 juta akibat penangkapan ikan ilegal.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y. Suharto, yang mengawal langsung operasi pengawasan tersebut menjelaskan, keberadaan kapal bernama FBCA. IL 3 dan M/BCA JED 02/KM.H 01 tersebut pada awalnya terdeteksi oleh KP. Hiu 15 berada di dalam teritorial perairan Indonesia dengan keseluruhan jumlah awak kapal sebanyak 10 orang.
“Modus operandi yang biasanya dilakukan oleh kapal-kapal pump boat asal Filipina yaitu mereka menangkap ikan di perairan Laut Sulawesi yang tidak jauh dari garis batas ZEE Indonesia, kemudian hasil tangkapan diangkut oleh kapal pengangkut di area perbatasan,” ujar Bayu.
Lebih lanjut, Suharto mengatakan, Kementerian Kelautan dan Perikanan sesuai dengan arahan Bapak Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) akan terus memerangi kegiatan penangkapan ikan ilegal sesuai dengan tujuan dari Bapak Menteri dalam memajukan ekonomi biru sesuai dengan arahan kebijakan dari Menteri Kelautan dan Perikanan.
“Untuk itu kami akan terus berupaya dalam memberantas kegiatan illegal fishing yang ada terutama di wilayah perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan juga Kabupaten Kepulauan Talaud,” ucap Suharto.
Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk) dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (9/6/2024) menjelaskan penangkapan kali ini berhasil dilakukan pada saat operasi pengawasan Kapal Pengawas Hiu 15 di bawah kendali Pangkalan PSDKP Tahuna.
“Berdasarkan laporan kejadian, kapal asal Filipina itu diduga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan kapal pump boat dengan alat tangkap Hand Line di Perairan Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang sah dari Pemerintah Indonesia,” ujar Ipunk.
Kapal tersebut saat ini telah dikawal menuju Pangkalan PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut dan telah dilakukan pelimpahan berkas perkara awak kapal dan barang bukti kasus dari Nakhoda KP. Hiu 15 ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil PSDKP Tahuna.
Dua kapal tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.(Ady)