Sangihe, jurnal6.com
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tahuna berhasil menangkap tiga kapal ikan asing (KIA) berbendera Filipina yang melakukan illegal fishing di Perairan Teritorial Kepulauan Talaud WPP-NRI 716 Laut Sulawesi.
Dengan penangkapan ini, Stasiun PSDKP Tahuna berhasil mencegah potensi kerugian negara sebesar Rp22,1 miliar akibat penangkapan ikan ilegal.
Kepala Stasiun PSDKP Tahuna, Bayu Y Suharto, menjelaskan bahwa pihaknya menggunakan armada Kapal Pengawas (KP) Hiu 15 untuk mengamankan kapal-kapal tersebut, yang tidak dilengkapi dokumen perizinan penangkapan ikan yang sah.
“Tiga kapal jenis pumboat tersebut berhasil diamankan pada Kamis (16/5/2024). Mereka masuk ke teritorial Laut Sulawesi tanpa dilengkapi dokumen perizinan pengangkutan ikan yang sah,” ujar Suharto.
“Ketiga kapal tersebut membawa total 13 orang ABK dengan inisial kapal M/BM atau MBTK berukuran 3 GT, M/BCC berukuran 1,3 GT, dan M/BDJ berukuran 1,2 GT,” tambahnya.
Lebih lanjut, Suharto mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan kapal-kapal asing ini biasanya adalah beroperasi di wilayah perbatasan antara ZTE Indonesia dan ZTE Filipina. Mereka menggunakan kapal lebih kecil untuk memanipulasi seolah-olah mereka adalah kapal lokal, dan menangkap ikan di wilayah sekitar 9 mil dari pesisir.
“Mereka berkamuflase seolah-olah kapal ini adalah kapal Indonesia dengan memasang bendera Indonesia. Namun, dokumen dan awak kapal semua berasal dari Filipina, meskipun ada beberapa ABK Indonesia. Kegiatan mereka semua diatur dari General Santos, Filipina,” jelasnya.
Kapal ikan asing tersebut disangkakan dengan dugaan pelanggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi., M.M. (Ipunk), dalam pernyataannya di Jakarta pada Jumat (17/5/2024) menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan bukti nyata komitmen PSDKP dalam memberantas aktivitas ilegal yang merugikan sumber daya kelautan Indonesia.
“Modus operandi mereka adalah memindahkan ikan ke kapal pengangkut yang lebih besar untuk dibawa ke General Santos (Gensan), Filipina,” ujarnya.
Kapal-kapal tersebut saat ini dikawal menuju Stasiun PSDKP Tahuna untuk diproses hukum lebih lanjut.(Ady)