Jane Laluyan dan 5 Orang Tim Sukses Ditetapkan Tersangka Kasus Politik Uang oleh Polda Sulut

Manado, Politik2333 Dilihat

Manado, Jurnal6.com

Heboh. Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Jane Laluyan, ditetapkan sebagai tersangka kasus politik uang.

Wanita murah senyum ini jadi tersangka setelah Satgas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara melakukan pengembangan dari tertangkapnya Tim Sukses (TS) yang sedang membagikan uang jelang Pemilihan Umum 14 Februari 2024.

Operasi tangkap tangan TS dari Caleg JL ini berawal dari laporan masyarakat. Saat polisi datang ke lokasi di kawasan Teling, polisi menemukan sejumlah TS membawa uang ratusan juta rupiah dan diduga dibagikan untuk mengarahkan pemilih memilih salah satu Caleg.

Dari tangan Tim Sukses itu Polisi menyita uang dengan jumlah Rp.125.900.000, stiker atas nama Jane Laluyan, handphone, amplop dan rekapan data pemilih.

Penetapan JL alias Jane sebagai tersangka diumumkam dalam Keterangan Pers oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, Selasa (27/02/2024), yang juga dihadiri Direktur Ditreskrimum Kombes Pol Gani Fernando Siahaan.

Dalam penjelasannya, Thamsil mengatakan bahwa penetapan oknum caleg DPRD Provinsi Sulut daerah pemilihan Kota Manado sebagai tersangka didasarkan atas dua alat bukti.

Penetapan JL alias Jane sebagai tersangka ini dilakukan bersamaan dengan 5 orang Tim Suksesnya. Kelima orang TS itu yakni, RM, HP, JW, FA dan SH.

“Ada laporan polisi dengan tersangka enam orang. Ada LP (Laporan Polisi) 93 dan LP 94, dengan tersangka enam orang inisial FA, HP, JW, SH, RM dan yang terakhir JL,” ungkap Irwan Thamsil.

Bahkan, dalam keterangan pers ini, Thamsil mengatakan bahwa berkas kelima tersangka Tim Sukses JL sudah lengkap dan segera diserahkan ke Kejaksaan.

“Berdasarkan alat bukti, penyidik menetapkan enam orang tersangka. Berkas perkara lima tersangka (tim sukses) sudah P21 dan hari ini akan kita tahap dua,” ungkap Thamsil.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah,” imbuhnya.

Keenam tersangka Politik Uang itu dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Diberitakan sebelumnya, Jane Laluyan membantah terlibat politik uang. Menurut Jane, bagi-bagi uang tim suksesnya atas inisiatif sendiri.

“Mereka adalah relawan saya. Mereka melakukan itu atas inisiatif sendiri,” aku Jane.

Bahkan, kata Jane, stiker miliknya dengan yang ditemukan di tangan TS, berbeda.

“Stiker yang mereka bagikan dengan stiker milik saya berbeda. Saya sudah tunjukkan stiker saya kepada petugas kepolisian,” tandasnya.(jrl)