Sangihe, jurnal6.com
Dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) akhirnya disepakati dan ditandatangani antara Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait alokasi dana hibah untuk Pilkada 2024. Penandatanganan berlangsung di rumah jabatan Bupati pada Kamis (28/12/2023).
Pj Bupati dr. Rinny Tamuntuan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyetujui hibah sebesar Rp14,2 miliar kepada Bawaslu untuk mendukung tugas pengawasan Pilkada 2024.
Setelah penandatanganan NPHD, Tamuntuan menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah mengalokasikan dana untuk Bawaslu guna mendukung pengawasan Pilkada 2024.
“Sebagai perwakilan Pemerintah Daerah, saya mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan oleh Bawaslu bersama TAPD, sehingga proses ini berjalan lancar,” kata Tamuntuan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sangihe, Edmon B N. Dolongseda, S.IP, juga menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah dan PJ Bupati Kepulauan Sangihe beserta tim TAPD atas kerjasama yang baik dalam terciptanya kesepahaman ini.
“Semoga kesempatan ini menjadi langkah awal yang baik dalam memenuhi tanggung jawab yang diberikan kepada Bawaslu Sangihe untuk mengawasi tahapan Pilkada 2024 mendatang,” tutur Dolongseda.(Ady)








