Sangihe, jurnal6.com
Loka POM Sangihe bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, telah mengambil langkah tegas terhadap kasus kosmetik ilegal asal Filipina dengan menetapkan seorang tersangka warga Kota Tahuna.
Setelah menjalani pemeriksaan mendalam, Loka POM Sangihe menetapkan IM sebagai tersangka, diduga karena terlibat dalam peredaran kosmetik ilegal asal Filipina di Kota Tahuna dan sekitarnya.
Kasus ini telah dilimpahkan oleh Loka POM Sangihe kepada pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe dan segera akan disidangkan dengan ancaman hukuman sesuai undang-undang kesehatan Republik Indonesia.
Hal ini di katakan Jhon Timontius Padalani, Jaksa Penuntut yang menangani kasus barang ilegal dalam tahap dua ini.
“Hari ini kami merilis informasi terkait penanganan perkara kasus barang ilegal oleh BPOM dengan tersangka IM, yang diduga melanggar Pasal 197 Undang-Undang Kesehatan terkait peredaran ijin edar kosmetik yang mengandung merkuri berbahaya. Kosmetik tersebut tidak memiliki ijin edar dari BPOM, sehingga dianggap ilegal.”jelasnya.
Lebih lanjut, kasus barang ilegal dengan tersangka IM telah mencapai tahap dua dan Kejari Sangihe akan segera melanjutkan prosesnya untuk disidangkan di pengadilan.
“Terkait tersangka, kami akan meninjau fakta dari penelitian untuk menentukan apakah penahanan diperlukan. Ancaman hukuman maksimal adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar 1 miliar,” tambahnya.
Pihak kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan dalam mengedarkan kosmetik tanpa ijin edar, dan untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya oknum yang melakukan peredaran kosmetik ilegal.(Ady)








