Satreskrim Polres Sangihe Tangkap 3 Pelaku Penambang Ilegal

Sangihe302 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com

Bertempat di Aula Sanika Satyawada, Polres Kepulauan Sangihe melaksanakan Press Release pengungkapan kasus tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin, Rabu (30/8/2023).

Press Release dipimpin oleh Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Dhana Ananda Syahputra SH SIK Msi, didampingi Kasat Reskrim IPTU Fadhly STrK.MH

Kasat Reskrim IPTU Fadhly mengatakan, perkara tindak pidana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin yang terjadi pada hari Rabu tanggal 23 agustus 2023 sekira pukul 16.30 wita bertempat di wilayah kontrak karya (kk) dari PT. Tambang Mas Sangihe, yang terletak di kebun bernama Entana Mahamu kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan tengah Kabupaten kepulauan Sangihe.

Dikatakannya, dari Laporan Polisi (LP) LP/A/2/VIII/2023/ SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KEPULAUAN SANGIHE / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Agustus 2023, dengan Tersangka lelaki MJP alias OPA MAIKEL

LP/A/3/VIII/2023/ SPKT. SAT RESKRIM / POLRES KEPULAUAN SANGIHE / POLDA SULAWESI UTARA, tanggal 24 Agustus 2023, dengan Tersangka | lelaki JGAM alias OPI dan Tersangka II lelaki AB alias ARTER.

“Pada hari Rabu Tanggal 23 Agustus 2023 sekira pukul 16.20 wita personil Sat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe bersama dengan Personil dari Polsek Tabukan Selatan mendatangi lokasi kebun bernama Entana Mahamu Kampung Bowone Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Kabupaten Kepulauan Sangile yang merupakan wilayah Kontrak Kaya dari PT Tambang Mas Sangihe, dan saat itu menemukan adanya aktivitas kegiatan penambangan tanpa izin di 2 (dua) lokasi yang berada bersebelahan,” jelas Kasat Reskrim.

“Selain menangkap tiga pelaku pihak kepolisian juga mengamankan beberapa barang bukti pertambangan seperti alkon air, drum galon minyak, semen, 3 alat berat serta bahan material pertambangan,” sambungnya.

Terhadap tersangka lanjut Kasat, diterapkan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang mineral dan batu bara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara.

“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah,” tandasnya.

(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *