Kejari Sangihe Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Sangihe155 Dilihat

Sangihe, Jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti (Babuk) Perkara Tindak Pidana Umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) yang amar putusannya dirampas untuk dimusnahkan.

Pelaksanaannya dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH MH Rabu (22/6/2023)

Kajari Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH MH di konfirmasi di sela-sela pemusnahan barang bukti mengatakan, kejaksaan kepulauan Sangihe melaksanakan pemusnahan barang bukti sudah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi kegiatan hari ini adalah kegiatan pemusnahan barang bukti jumlah perkara yang ada barang buktinya dan kita musnahkan sebanyak 30 perkara, yang dominan dalam perkara ini masih dalam perkara undang-undang kesehatan,” kata Yudianto.

“Jadi dari 30 perkara ada 6 perkara tentang undang-undang Kesehatan dan itu menjadi konsen kita bagi rekan-rekan penegakan untuk memberikan penyadaran pada masyarakat,” sambung Yudianto.

Lanjut Yudianto, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan secara reguler dilaksanakan 6 bulan sekali agar supaya jangan sampai ada disalahgunakan terkait dengan barang bukti ini.

“Tentunya selain kita melakukan penegakan hukum, juga kita melakukan tindakan-tindakan yang preventif. Di sini ada rekan-rekan dari Balai BPOM juga dari Pengadilan juga dari Kepolisian, kita masing-masing institusi ada program yaitu untuk memberikan penerangan hukum. Dari sanalah kita memberikan penerangan hukum kepada masyarakat terkait dengan efek samping atau segi negatifnya penyalahgunaan obat,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait kasus perlindungan anak yang sedang ditangani, Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe juga memberikan penerangan hukum baik di lembaga-lembaga pemerintah, keagamaan dan pendidikan.

“Terkait dengan kasus perlindungan anak yang kita tangani, kita juga memberikan penerangan hukum baik itu di lembaga-lembaga pemerintah maupun lembaga-lembaga keagamaan dan pendidikan,” pungkasnya.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Reskrim Polres Sangihe, perwakilan Pengadilan Tahuna, Kanit Tipikor, BPOM serta Pejabat Utama dilingkungan Kejari Kepulauan Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *