Awal Tahun 2023, Kejari Sangihe Lakukan Restorative Justice Pada Dua Perkara

Sangihe296 views

Sangihe, jurnal6.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe telah melakukan penghentian tuntutan secara keadilan restoratif atau Restorative Justice pada dua perkara.

Hal ini dikatakan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Ahmad Habibi Maftuhkan SH kepada awak media, Kamis (19/1/2023).

“Tahun 2023 pada awal tahun ini kejaksaan negeri Kepulauan Sangihe telah melakukan upaya Restorative Justice dari dua perkara itu perkara 351 dan perkara 360 dan perkara 351 dilakukan oleh dua tersangka atas nama Gerifer Pokuliwutang dan Efander Takaliwungan, yang masing-masing disangkakan Pasal 351 junto Pasal 55 dan diperkara lain satunya atas nama Gefiandri Satria Bayu Makatepunge disangkakan pasal 360 atau pasal karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka,” ungkap Maftuhkan.

Lanjut Maftuhkan, dasar Kejaksaan melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative adalah berdasarkan peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.

“Jadi Restorative justice berdasarkan perja nomor 15 tahun 2020 adalah harus memenuhi beberapa kriteria, yaitu kriteria pidana tidak lebih dari 5 tahun baru satu kali melakukan tindak pidana, kerugian di bawah dua setengah juta, adanya perdamaian dan pengembalian pada keadaan semula. Jadi pokok dari restorative justice itu sebenarnya adalah mengembalikan pada keadaan semula guna menjaga kondisi sosial dan kamtipmas,” jelasnya.

Dikatakannya, pesan dari bapak Jaksa agung bahwa dengan adanya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini, supaya kita bisa membuktikan kepada masyarakat bahwa hukum itu tajam ke atas dan tumpul ke bawah.

“Jadi masyarakat harus lebih dekat kepada penegak hukum dan keadilan itu bukan serta-merta bahwa harus dibawa ke meja hijau,” ujarnya.

Dengan adanya keadilan Restorative tambah Kasi Pidum, kita bermusyawara dengan adanya Jaksa sebagai Fasilitator dalam penanganan perkara. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *