4 ABG Gilir Seorang Mahasiswi Usai Pesta Miras, Kini Diamankan di Polres Sangihe

Sangihe311 views

Sangihe, jurnal6.com

Lantaran Minuman Keras (Miras) empat orang pria yang tergolong Anak Baru Gede (ABG) asal Kecamatan Tamako Kabupaten Sangihe masing- masing GGL (16), AM (15), ARH (16) dan RK (14) tega melakukan dugaan persetubuhan secara bergilir terhadap perempuan berinisial NS (20) merupakan mahasisiwi di salah satu fakultas ternama di Manado yang sudah semester VI.

Dari informasi yang berhasil dirangkum media ini menyebutkan, pada hari Minggu Tanggal 1 Januari 2023 sekira pukul 22.30 Wita, empat ABG ini mendatangi rumah korban NAS di kampung Menggawa, Kecamatan Tamako, Kabupaten Sangihe.

Awalnya, tujuan mereka untuk bertamu di tahun baru. Saat bertamu, lelaki RG dan beberapa rekannya membawa minuman jenis captikus.

Setelah itu pesta Miras pun terjadi. Keempat ABG bersama korban langsung meneguk miras yang sudah disiapkan oleh para pelaku yang masih di bawah umur itu. Korban pun ikut minum dan diduga sehingga menjadi tak berdaya.

Merasa ada kesempatan, salah satu pelaku (GGL) membawa mengangkat korban ke dalam kamar. Ternyata niat jahat sudah muncul di benak para pelaku. Di dalam kamar tersebut GGL melucuti pakaian korban satu persatu dan langsung menyetubuhi dan mencabuli korban yang sudah tidak sadarkanbduri.

Aksi persetubuhan itu sempat direkam oleh lelaki AM (14) dengan menggunakan handphone miliknya.

Tak sampai situ, sekira pukul 04.30 WITA, AM, ARH masuk kedalam kamar korban dan keduanya minta jatah mencabuli korban dengan memegang ‘buah terlarang” dan mencium korban yang saat itu masih tidak sadar. Setelah itu AM membuka pakaian korban dan langsung menyetubuhi korban dan selanjutnya digantikan lagi ARH.

Rupanya aksi yang sama juga dilakukan oleh rekannya satunya RK. Sekira pukul 05.00 Wita dia juga masuk kedalam kamar yang kebetulan juga masih ada dua rekannya di dalam kamar korban. Hanya saja saat itu RK hanya memegang dan meremas “buah terlarang” dari korban lalu memasukan jari tangan kanannya ke dalam lubang vagina korban. Kemudian ketiga lelaki tersebut langsung keluar dari dalam kamar korban.

Jelang pagi korban baru terbangun. Betapa kagetnya dia karena baru sadar ia telah di setubuhi. Itu diketahuiny karena alat kelaminnya terasa sakit dan perih. Tidal hanya itu, korban mengetahui kejadian tersebut setelah melihat rekaman Vidio yang berdurasi lima detik yang sudah dibagikan para pelaku.

Atas kejadian tersebut korban keberatan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kepulauan Sangihe tanggal 11 Januari 2023.

Kapolres Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tomponuh SIK melalui Kasi Humas, AKP Fentje N Wadjiran saat dikonfirmasi awak media membenarkannya .

“Jadi memang benar ada kejadian itu. Untuk kronologinya terjadi pada awal tahun yakni Tanggal 1 Januari 2023. Dimana empat pelaku datang bertamu di rumah korban karena di undang kebutulan saat itu perayaan tahun baru. Kedatangan empat pelaku yang masih di bawah umur ini ternyata mereka membawa miras jenis cap tikus ke rumah korban sehingga saat di rumah korban mereka (korban dan pelaku) minum bersama- sama sehingga pada akhirnya pukul 01.00 hingga 04.30 terjadilah perbuatan tidak senonoh terhadap korban yang dilakukan secara bergilir oleh empat pelaku,” jelas Wadjiran.

Disentil soal ada dugaan rekaman video yang dilakukan oleh empat rekan pelaku AM (14) apakah akan dilakukan proses hukum, Kasi Humas Polres Sangihe ini membenarkannya. Dikatakan olehnya, saat kejadian persetubuhan dilakukan oleh para pelaku, ada salah satu rekannya merekam peristiwa yang terjadi pada saat itu.

“Itupun masih kita pelajari, apakah dia belum menyebarkan atau sudah. Tapi kalau dengan sengaja telah menyebarkan di kalangan luas maka kita akan proses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Yang pasti tegas Wadjiran, keempat pelaku kini sudah diamankan di Mapolres Sangihe dan kasus ini masih dalam pengembangan.

“Para pelaku akan dikenakan pasal 286 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau pasal 290 ke 1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman yang pertama 9 tahun dan yang kedua 7 tahun penjara,” tegasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *