Pemkab Sangihe Keluarkan Edaran Penyaluran Minyak Tanah Paling Singkat Tiga Hari

Sangihe283 views

Sangihe, jurnal6.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sangihe belum lama ini, mengeluarkan edaran tentang distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Minyak Tanah paling singkat 3 hari di tingkat Pangkalan.

Edaran ini sebagai jawaban atas keluhan masyarakat tentang distribusi minyak tanah, dimana pangkalan sering tidak melayani setelah hari yang ditetapkan.

Hal ini dikatakan Kepala Bagian Ekonomi Setkab Sangihe Elvis Lumi saat ditemui awak media.

“Jadi Pemkab sudah mengeluarkan Surat Edaran yang ditandatangani Penjabat Bupati dr Rinny Tamuntuan yang menjadi payung hukum dalam penyaluran Minyak Tanah,” ungkap Lumi.

Lanjut dia, dalam edaran memuat aturan dimana untuk dalam kota penyaluran Minyak tanah bagi masyarakat paling singkat 3 hari dan luar kota di atas 4 hari.

“Untuk edaran ini, setiap pangkalan harus mematuhinya, kedepan tidak ada lagi penyalurannya hanya 1 hari harus lebih.” tegas Lumi.

Diakuinya, Surat Edaran yang ditandatangani Penjabat Bupati per 31 Oktober 2022 di tindak lanjuti di tingkat pangkalan dan harus di pajang agar diketahui masyarakat. Selain memastikan agar masyarakat mendapatkan kuota BBM Jenis Minyak Tanah Subsidi Pemerintah, edaran ini juga sebagai langkah antisipasi pemerintah terhadap penyalahgunaan BBM khususnya minyak tanah seperti temuan beberapa waktu lalu hendak di jual ke luar daerah.

“Ini realitas, beberapa waktu lalu ada temuan minyak tanah akan dijual ulang oleh oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan terhadap subsidi Pemerintah ini. Sehingga kami berharap edaran pemerintah harus menjadi perhatian pihak pangkalan dan selaku perangkat daerah teknis akan terus memantau distribusinya, agar BBM sesuai peruntukkan,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *