Gelar Aksi Demo di Polres dan Kejari Sangihe, Aliansi Aktivis Pro Justicia Menuntut Tuntaskan Dugaan Korupsi InDes

Sangihe170 Dilihat

Sangihe, jurnal6.com
Sejumlah elemen masyarakat KabupatenSangihe yang tergabung dalam Aliansi Aktivis Pro Justicia melalukan demo didepan Polres Sangihe dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe, Senin (7/11/2022). Mereka mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus korupsi Internet Desa (InDes).

Koordinator Aksi, Johan F Lukas dalam orasinya mengatakan bahwa aksi itu sebagai bentuk kekecewaan terhadap aparat penegak hukum, yang dinilai lamban dalam mengusut kasus tersebut.

“Kami berharap pihak Polres Sangihe serius untuk menuntaskan kasus ini. Sebab bagi kami dengan kerugian negara mencapai 5 miliar lebih, kasus ini sangat besar dan terjadi di daerah kepulauan Sangihe yang notabene sangat merugikan masyarakat,” ujar Lukas.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Weli Wolter Tompunuh SIK mengatakan bahwa pihak kepolisian sudah menyerahkan berkas tahap 1 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe.

“Berkas perkara tahap 1 sudah limpahkan ke Kejaksaan sudah ada P 18 kita tingggal menunggu P19 nya. Kalau sudah ada P 19 nya pasti kita akan tindaklanjuti, yang jelas seluruh perkara yang masuk ke Polres Kepulauan Sangihe pasti kita tanggapi dan tindalanjuti,” jelas Tompunuh.

Usai menggelar aksi di Polres Sangihe, massa bergerak ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Sangihe untuk melanjutkan aksi serupa.

Lukas menyatakan dihadapan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sangihe, Eri Yudianto SH MH bahwa saat ini santer dikalangan masyarakat beredar soal adanya intervensi yang diterima Kajari Sangihe dalam penuntasan kasus.

“Saya tidak main-main dengan penuntasan kasus korupsi. Demikian dengan intervensi, saya memberikan jaminan bahwa saya tidak pernah menerima intervensi dan siap menuntaskan kasus ini,” tegas Yudianto.

Sangat jelas lanjut Yudianto, bahwa dalam kasus Internet Desa ini sudah ada kerugian negara, sehingga saya tetap berkomitmen untuk menuntaskannya.

“Pada Tanggal 25 Oktober 2022 kami telah menerima berkas perkara tahap I dari penyidik, sebagaimana kewenangan yang diberikan regulasi kepada kami untuk melakukan penelitian berkas dan telah mengirim P-18 kepada penyidik dalam waktu dekat pun kami akan kirim P- 19 atau petunjuk apa saja yang harus dilengkapi,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *