15 Adegan Diperagakan, Satreskrim Polres Sangihe Gelar Rekontruksi Kasus Pembunuhan di Kampung Balane

Sangihe379 views

Sangihe, jurnal6.com

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kepulauan Sangihe, Jumat (23/9/2022 ) menggelar reka ulang atau rekonstruksi Pembunuhan di Kampung Balane Kecamatan Tamako , yang dilakukan oleh tersangka berinisial DK.

Dari pantauan jurnal6.com dalam rekonstruksi tersebut tersangka DK memperagakan 15 adegan rekonstruksi. Diketahui bahwa tersangka DK memperagakan bagaimana sejak awal hingga terjadinya pembunuhan.

Kapolres Kepuluan Sangihe AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui KasatReskrim IPTU Revianto Anriz S.Tr.K menyatakan, rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan DK ada 15 adegan rekonstruksi yang telah dilaksanakan.

Dan rekontruksi ini bertujuan untuk menguji keterangan-keterangan yang telah diberikan oleh saksi-saksi maupun pelaku di pemeriksaan sehingga adanya betul pemeriksaan tersebut sesuai dengan apa yang terjadi di TKP.

“Hari ini pada tanggal 23 September Tahun 2022 kami dari Satreskrim Polres kepulauan Sangihe bersama juga dengan pihak Kejaksaan sudah melakukan kegiatan rekonstruksi perkara LPB 15/9/2022 yang diterima di Polres Kepulauan Sangihe pada tanggal 6 September 2022 terkait masalah kejadian pembunuhan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam),” kata Revianto.

“Disampaikan bahwa hari ini juga kegiatan rekonstruksi ada 15 adegan yang dilakukan rekonstruksi ataupun adegan ulang untuk membuat lebih terang lagi perkara tersebut sehingga membuat perkara ini juga akan kedepannya bisa lancar dalam proses penyidikannya,” sambung Revianto.

Kejadian ini lanjut Revianto, terjadi pada Tanggal 5 September 2022 sekira pukul 23.30 Wita. Polisi sudah menetapkan tersangka dengan inisial DK yang tinggal di kampung balane Kecamatan Tamako Kabupaten Kepulauan Sangihe.

“Dari 15 adegan tersebut ternyata dari tersangka DK menggunakan Sajam sebanyak 2 sajam dan terdapat satu tebasan di bagian tangan sebelah kanan dan korban juga sempat lari namun lagi ditusuk dengan menggunakan tangan kiri menggunakan badik yang depannya runcing mengenai di bagian kiri dari korban sehingga korban juga sempat dilarikan di rumah sakit dan korban menembuskan napas terakhir di Rumah Sakit,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka DK akan dijerat dengan pasal 340 KUHP sub sider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling lama 20 Tahun penjara. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *