Polres Kepulauan Sangihe Gelar Conference Pers Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Internet Desa

Sangihe578 views

Sangihe, jurnal6.com

Polres Kepulauan Sangihe menggelar Conference Pers Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Internet Desa di Aula Santika Satyawada Mapolres Kepulauan Sangihe, Kamis (15/09/2022)

Dalam Conference Pers Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Denny Welly Wolter Tompunuh SIK menyampaikan ada 4 tersangka dengan inisial RS, B, SI, dan JG.

Selain menetapkan ke empat tersangka, Polres Kepulauan Sangihe juga mengamankan sejumlah barang bukti penyimpangan kasus internet desa.

“Jadi sudah ada 4 yang ditetapkan tersangka dan
jumlah kerugian negara di kasus pengadaan internetnya sudah desa ini berjumlah Rp 5 miliaran lebih,” ungkap Tompunuh.

Dari 4 tersangka yang saat ini sudah ditetapkan tersangka salah satu adalah merupakan pejabat negara berinisial JG.

Dijelaskan Tompunuh 4 tersangka memiliki peran masing -masing dalam pengadaan internet Desa mulai dari penyedia barang dan jasa dan penyelenggaraan negara.

Kapolres memastikan khusus untuk internet Desa selain 4 tersangka bakal ada tersangka baru yang saat ini terus di dalami Satreskrim Polres kepulauan Sangihe.

“Untuk Pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka masing-masing, seperti RS dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Korupsi.Tersangka B dan SI, akan dikenai pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31/1999 diubah UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 dan junto pasal 56 KUHP. Sedangkan untuk JG dikenakan pasal 2 dan pasal 3 UU nomor 31/1999 diubah ke UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Korupsi,” urainya.

Dalam Konference Pers tersebut juga menghadirkan tersangka korupsi dana desa dari kampung Beeng dengan kerugian negara di atas 200 juta 

Konferensi pers dihadiri Wakapolres Kompol Ferry Manoppo, Kasat Reskrim IPTU Revianto Anriz, Kasi Humas IPTU Fentje Wajiran, IPDA Rofly Sabaratian.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *