Tarif Angkutan Kapal Laut Tahuna-Manado Naik 29% dari Tarif Sebelumnya

Sangihe1,141 views

Sangihe, jurnal6.com

Pasca pemerintah resmi menaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), mulai 13 September 2022 Pemerintah Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan tarif dasar angkutan kapal lokal dengan tarif baru sesuai Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan. Sekitar 29% kenaikan harga tiket kapal dari tarif biasanya untuk Tahuna-Manado ataupun sebaliknya.

Mewakili Kepala KUPP kelas ll B Tahuna, Meifrid Palanewen kepada sejumlah awak media mengatakan, penetapan tarif sesuai SK Gubernur Sulawesi Utara juga mengacu hasil kesepakatan bersama yang melibatkan semua unsur termasuk penyedia jasa angkutan. Dalam hitungan tarif disesuaikan diantaranya biaya bahan baku perawatan kapal akibat kenaikan harga BBM secara umum Termasuk juga asuransi penumpang

“Kenaikan untuk tarif dasar angkutan laut lokal yang beroperasi di wilayah seputaran Kabupaten Kepulauan Sangihe baik kapal pagi maupun kapal malam resmi berlaku seiring dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Utara nomor 302 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif dasar penumpang angkutan laut dengan kapal lokal yang beroperasi dalam wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” kata Palanewen.

‘Untuk tarif dasar angkutan laut itu mengalami kenaikan kurang lebih 29% dengan asumsi tarif dasar diluar dari asuransi penumpang pelayanan diatas kapal dan juga penerimaan lainnya berupa pnbp dari tiap Pelabuhan tujuan. Kemudian untuk tarif yang semulanya untuk khusus daerah Tahuna sekitarnya untuk Tahuna-Manado yang awalnya 150.000 sekarang naik menjadi kurang lebih 200.000 sudah termasuk dengan biaya asuransi dan pelayanan di atas kapal,” sambung Palanewen.

Lanjut Dia, Tarif dasar dasar bagi penumpang kapal laut tujuan Tahuna-Manado dan sebaliknya sebelumnya 150.000 kelas ekonomi menjadi Rp200.000 serta fasilitas kamar seharga Rp400.000 dari sebelumnya Rp300.000.

Dengan kenaikan tarif dasar bagi penumpang kapal laut tidak diberlakukan lagi pembelian tiket di atas kapal. Sementara tarif baru pasca kenaikan harga BBM tidak berlaku bagi kapal Pelni pelayanan kapal Pelni masih dengan tarif biasanya sebelum ada penyesuaian tarif dari pemerintah pusat.

“Untuk Kapal Pelni sendiri dan juga kapal perintis itu saat ini belum mengalami kenaikan karena menunggu surat keputusan resmi dari Direktur Pelni sendiri maupun dari Direktur lalu lintas angkutan laut mengenai tarif dasar angkutan Perintis, yang baru mengalami kenaikan baru tarif dasar itu angkutan lokal,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *