Ranperda Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pilkada 2024 Disetujui

Sangihe501 views

Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, akhir pekan lalu.

Ranperda Pembentukan Dana Cadangan tersebut, ditandai dengan penandatangan Pengambilan Persetujuan Bersama Penjabat (Pj) Bupati dr Rinny Silangen Tamuntuan dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Adapun dana cadangan yang disepakati pada pembetukan Ranperda dimaksud, untuk tahun anggaran 2022, sebesar Rp 1.000.000.000. Sedangkan pada tahun anggaran 2023 sebesar Rp.15.000.000.000.

Dalam sambutannya Pj Bupati Kepulauan Sangihe mengatakan, penganggaran dana cadangan dilakukan dua kali, sehingga tidak akan membebani keuangan daerah pada tahun anggaran.

“Kita telah sampai pada pembicaraan tingkat II yaitu agenda pengambilan keputusan dan memberikan persetujuan bersama antara dewan perwakilan rakyat daerah dan bupati terhadap rancangan peraturan daerah kabupaten kepulauan Sangihe tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Membiayai Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024, untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah,” jelasnya.

“Dalam tahapan pembentukan peraturan daerah yang ditandai dengan penandatangan persetujuan bersama merupakan salah satu syarat yang wajib dipenuhi sebelum Ranperda ditetapkan menjadi Perda,” pungkas Tamuntuan.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *