Heboh ‘Pencaplokan’ Lahan Bersertifikat di Batu Dinding Amurang, Diduga ada Peran Mafia Tanah dan Penguasa, Polisi Diminta Usut Tuntas

Minsel568 views

Amurang, Jurnal6.com

Perang Mabes Polri terhadap aksi mafia tanah di Indonesia, bakal sampai ke Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Betapa tidak, sejumlah tanah yang dikelola rakyat Minsel tiba-tiba secara terang-terangan diklaim oknum yang bekerjasama dengan pengusaha dari luar.

Mirisnya, pengusaha yang mengklaim lahan itu hanya berbekal Akte Jual Beli (AJB), sementara warga yang mendudukinya mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM). Bahkan, saat divalidasi di BPN, SHM itu dinyatakan sah.

Kasus ini terjadi di beberapa lokasi di Kabupaten Minsel. Salah satunya terjadi di lahan objek wisata alam Batu Dinding, Amurang.

Kasus ini terbongkar saat ada proyek yang masuk di tempat wisata itu. Ternyata, proyek itu masuk karena sudah ada investor yang akan mengelola lokasi itu tanpa sepengetahuan pemilik yang memegang sertifikat.

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polres Minsel dan sementara diproses.

Kasat Reskrim Polres Minsel, Iptu Leslie Deiby Lihawa, ketika dikonfirmasi mengatakan, mereka telah melaksanakan gelar perkara kasus dugaan penyerobotan tanah itu.

“Kami telah melakukan gelar perkara khusus untuk kasus dugaan penyerobotan tanah di Batu Dinding. Pada gelar perkara itu kami menghadirkan pelapor dan terlapor. Keduanya sama-sama memiliki dokumen negara yang menyatakan kepemilikan atas tanah itu. Jadi, untuk melanjutkan perkara ini mereka harus melakukan uji materil dulu di PTUN siapa yang nantinya berhak atas tanah tersebut apakah yang punya sertifikat atau yang punya AJB,” terang Lesly Lihawa, pekan lalu.

Saat ini, kata Leslie, mereka telah memasang police line di lokasi yang disengketakan itu.

“Jadi, perlu ditegaskan bahwa tidak boleh ada aktivitas di lokasi itu sampai ada keputusan PTUN,” tandas Leslie Lihawa.

Informasi penting lain yang diperoleh, lahan di kawasan perkebunan Weleam Pisok l, Kelurahan Buyungon, Kecamatan Amurang itu adalah milik dari Yakoba Mamangkey. Yakoba memiliki bukti kepemilikan berupa sertifikat hak milik yang sah dikeluarkan oleh BPN.

Pada Sertifikat Hak Milik Nomor 00701 itu tertulis bahwa luas tanah Yakoba Mamangkey 37.845 M2.(rul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *