Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta Rupiah, Mantan Bendahara Kampung Beng Darat Resmi Ditahan

Sangihe971 views

Sangihe, jurnal6.com

Setelah melalui proses penyelidikan hingga proses penyidikan serta penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (Dandes), akhirnya Penyidik Kepolisian Polres Sangihe resmi melakukan penahanan terhadap mantan bendahara kampung Beng Darat Kecamatan Tabukan Selatan Tengah JFK alias Jein, Jumat (11/08/2022).

Dari data yang berhasil dirangkum media ini menyebutkan, penahanan terhadap tersangka yang merupakan pejabat pengelola Dandes diduga telah membelanjakan sebagian anggaran tidak sesuai dengan peruntukannya atau tidak dapat mempertanggung jawabkan sebagian penggunaan anggaran tersebut.

Sehingga dari hasil Penyidikan, telah ditemukan bukti permulaan berupa keterangan saksi, surat dan petunjuk. Bahwa terhadap tersangka berdasarkan putusan MK nomor 21 tahun 2014, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti dan pasal 25 ayat (1) Perkap nomor 6 tahun 2019 penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal 2 alat bukti yg didukung barang bukti telah terpenuhi.

Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Andriz S.Tr.K saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Jadi pada hari ini (jumat,red) kami dari Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe melalui unit Tipikor sudah melakukan penahanan sesuai dengan SOP yang sudah berlaku di mana adanya kasus pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2020 terhadap perempuan dengan inisial JFK alias Jein (24) yang sekarang menjabat sebagai bendahara desa Beeng Tabukan Selatan Tengah”, ungkap Revianto.

Dijelaskan Kasat Reskrim, sebelumnya kepada tersangka sudah diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian keuangan negara, namun tidak dilakukan dan tidak ada niat baik.

“Karena tidak ada niat baik dari tersangka sehingga penyidik Hari ini langsung melakukan penahanan terhadapnya,” ujarnya.

Disentil soal pasal yang akan diterapkan terhadap tersangka, Revianto menegaskan tersangka melanggar Pasal 2 dan atau pasal 8 undang – undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang- undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Tersangka di ancam hukuman maksimal 20 tahun minimal 4 tahun dan denda maksimal 1 milyar minimal 200 juta (Pasal 2), Atau Pasal 8 Ancaman hukuman maksimal 15 tahun minimal 3 tahun, denda maksimal 750 juta minimal 150 juta,” tegasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *