Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Kakek Dilaporkan ke Polisi

Sangihe514 views

Sangihe, jurnal6.com

Polres Kepulauan Sangihe kembali terima laporan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh seorang kakek.

“Jadi betul pada hari Rabu tanggal 10 Agustus Polres Kepulauan Sangihe dalam hal ini SPKT menerima laporan polisi dari pelapornya dengan inisial RM bahwa di situ diduga ada kasus pencabulan dan untuk calon tersangka juga masih sementara pendalaman dan sementara dalam pemeriksaan”, kata Kapolres Kepulauan Sangihe, AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK melalui Kasat Reskrim IPTU Revianto Andriz, Kamis (11/8/2022).

Dikatakanya, untuk inisial dari calon tersangka itu masih kami dalami dan di sini juga kita belum bisa karena masih dalam tahap lidik dan harus ada gelar perkara dulu untuk tahap selanjutnya dalam penetetapan tersangka.

Dijelaskan Revianto, kronologis kejadian sesuai dengan pelapor yang disampaikan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2022 sekitar pukul 19.30 Wita korban berbicara kepada orang tuanya dalam hal ini pelapor. inisial RM menyampaikan bahwa calon tersangka ini melakukan perbuatan yang diduga cabul melakukan memegang payudara dan kemaluannya.

“Proses Selanjutnya kami dari Polres Kepulauan Sangihe khususnya Satreskrim akan melakukan gelar perkara untuk menaikkan ke tahap penyidikan dan selanjutnya juga akan melakukan gelar perkara dalam penetapan tersangka terhadap kasus ini”, ujarnya.

Disinggung apakah terlapor akan langsung dilakukan penahanan, Kasat Reskrim mengatakan, harus sesuai dengan SOP yang berlaku.

“Jadi untuk melakukan penahanan harus sesuai dengan SOP yang berlaku. Dan hari ini juga kami akan melakukan pendalaman terhadap keterangan-keterangan terkait keterangan dari pelapor saksi-saksi serta juga pendalaman terhadap keterangan calon tersangka. Sampai saat ini kami belum bisa mengatakan akan melakukan penahanan pada hari ini, namun kita akan menyesuaikan dengan SOP yang berlaku”, terangnya.

“Atas laporan ini tentunya kami akan mendalami kasus ini. Kami akan melakukan langkah-langkah untuk mengumpulkan alat bukti, apakah fakta-fakta yang dilaporkan tersebut memenuhi unsur-unsur cabul seperti yang dimaksud di Pasal 82 Junto Pasal 76 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” tambahnya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *