Gelar Rapat Pansus, DPRD Keluarkan Rekomendasi Nonaktifkan Kapitalaung Beha

Sangihe384 views

Sangihe, jurnal6.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe, Selasa (08/08/2020) menggelar rapat Pansus (Panitia Khusus)
terkait laporan masyarakat kampung Beha Kecamatan Tabukan Utara (Tabut) atas dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (Dandes).

Dari pantauan media ini saat rapat dimulai, para wakil rakyat “membombardir” sejumlah pertanyaan seputar penggunaan Dandes yang membuat Kapitalaung kebingungan menjawab banyaknya pertanyaan dari
sejumlah anggota legsilator Sangihe.

Dimana dalam rapat Pansus yang dihadiri puluhan masyarakat Kampung Beha, Inspektur Inspektorat, kepala BPMD, Camat serta pejabat lainnya menghasilkan rekomendasi DPRD untuk sementara waktu menonaktifkan Kapitalaung dari jabatannya.

Salah satu warga Kampung Beha Baru, Cristia Sumendap yang sempat di
temui menyatakan kedatangan mereka ke DPRD tak lain ingin mencari solusi soal anggaran yang selama ini pengelolaanya tidak transparan.

“Terkait laporan kami masyarakat yakni adanya dugaan penyalahgunaan
anggaran di tahun 2019, 2020 dan 2021. Dokumennya sudah lengkap kami
serahkan ke Pansus kurang lebih ada 30 item diluar pelanggaran administrasi,” ungkap Sumendap.

“juga ada beberapa volume mark up dan pekerjaan fiktif yang bersumber dari Dandes yang dilakukan Kapitalaung, sehingga kami masyarakat berharap dan juga mengapresiasi lembaga DPRD Sangihe yang hari ini (Selasa,red) sudah di tindak lanjuti,” sambungnya.

Sementara itu ketua Komisi I DPRD Sangihe sekaligus sebagai ketua tim
Pansus, Jamal Manopo ditemui usai rapat menyatakan, berdasarkan laporan masyarakat jauh hari sebelumya pihaknya langsung turun lapangan untuk melakukan kroscek kebenaran laporan tersebut dan
kemudian dibentuk rapat seperti sekarang ini.

“Sesuai laporan masyarakat kami langsung turun ke lapangan, ketika
dikonfirmasi tadi ada hal- hal seperti laporan masyarakat misalkan untuk pembayaran tenaga teknis PAUD ternyata dananya ada. Juga ada pembelian pengadaan alat penyulingan pohon nilam itu tidak berfungsi ternyata masih menunggu. Artinya sebelumnya sudah ada temuan dari instansi teknis dalam hal ini Inspektorat namun kurang di sikapi oleh
Kapitalaung,” ujar Manopo.

Disinggung soal rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD menonaktifkan
Kapitalaung apakah berlaku sejak diterbitkan? Manopo menyatakan hal
itu akan dikoordinasikan atau dilaporkan ke Penjabat Bupati.

“Karena ini domainnya Pemerintah Daerah (Pemda), DPR dalam hal ini lembaga akan menyurat menyampaikan masalah ini ke Pemda Sangihe. Dan kami sangat berharap demi kepentingan masyarakat Pemda Sangihe sejalan dengan lembaga ini,” tukas Manopo.

Terpisah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Daerah
Kabupaten Sangihe saat dimintai tanggapan terkait rekomendasi yang
dikeluarkan DPRD menjelaskan, yang pasti terkait apa yang menjadi rekomendasi dari Pansus ini tentunya akan disampaikan ke Penjabat Bupati.

“Nanti tindak lanjut apa yang disampaikan kita bisa lihat dari rekomendasi atau desposisi Penjabat Bupati. Yang pasti rekomendasi yang dikeluarkan hari ini kita akan menunggu lanjutannya, apakah
berlaku tanggal berapa di nonaktifkan dari jabatan Kapitalauang,” pungkasnya.

Dari data yang berhasil dirangkum media ini, ada beberapa dugaan maupun indikasi penyalahgunaan anggaran Dandes yang dilakukan Kapitalaung seperti, pengadaan mesin paras, Bimtek BPD/MTK, pengadaan
masker medis, pengadaan alat termo Gun, upah pembangunan posko Covid 19,
insentiv guru PAUD dan guru TPQ, pengadaan masker kain, pengadaan
kostum gerak jalan, pembangunan pos Covid, operasional BPD/MTK,
pengadaan alat music Kor (Keyboard), penyusunan dokumen tata ruang
desa, pembangunan jalan lindongan, selisih honorarium kepala seksi, pembangunan sentra penyulingan tanaman nilam dan masih banyak pengadaan lainnya yang kini sudah masuk di Inspektorat Kabupaten
Sangihe. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *