Kejari Sangihe Sita Aset Milik Tersangka HL, Terkait Dugaan Korupsi Dandes

Sangihe750 views

Sangihe, jurnal6.com

Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu (18/07/2022) melakukan penyitaan atau perampasan aset milik HL yang merupakan mantan Kapitalaung Mahangetang.

Penyitaan tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Manado Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT ManadoTanggal 1 Juli 2021, dengan salah satu amar putusan menyebutkan, membayar uang pengganti sebesar Rp 452.835.565.

Dengan ketentuan, apabila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Hal ini dibenarkan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe Eri Yudianto SH, MH saat ditemui usai pelaksanaan eksekusi perampasan aset.

“Jadi pada hari sabtu tanggal 18 Juni 2022 Tim Jaksa Kejari Kepulauan Sangihe telah melakukan penyitaan satu bidang tanah beserta bangunan berdasarkan SHM No. M.78/Mahengetang/2017 dgn luas 973 M2 An HL. Adapun dasar melakukan penyitaan adalah Putusan PT. Manado No. 4/Pid.Sus-TPK/2021/PT Manado Tanggal 1 Juli 2021Dengan salah satu amar putusan menyebutkanMembayar uang pengganti sebesar 452.835.565 rupiah, dengan ketentuan apabila tidak membayar uang pengganti dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk menutupi uang pengganti,” ujar Yudianto.

Dijelaskan Yudianto, .kejaksaan melakukan penyitaan aset milik terdakwa merupakan upaya untuk mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi.

“Setelah rumah dan bangunan kami sita, selanjutnya diajukan proses lelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara. Dan ini berlaku bagi semua dan wajib dijalankan,” tegasnya.

Pelaksanaan penyitaan tersebut di saksikan Kepala Kejaksaan dan Tim Jaksa, Sekertaris Kecamatan Tatoareng dan Penjabat (PJ) Kapitalaung Mahengetang Horni Sadero serta pihak keluarga dari Terpidana HL. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *