Pilrek Unsrat Manado Ditunda, Kemendikbudristek Cermati Kembali Rekam Jejak Calon Rektor

Manado318 views

PEMILIHAN Rektor (pilrek) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, harus ditunda. Keputusan ini sesuai dengan surat edaran yang diterima dari Kemenristek No
0441/E.E1/TP.01.03/2022.

Alasan penundaan pilrek disebutkan dalam surat tersebut adalah karena adanya upaya Kemenristek untuk mencermati kembali rekam jejak ke 3 calon rektor Unsrat.

Sehingga pilrek yang sesuai
permintaan Senat Unsrat akan dilaksanakan pada tanggal 7 Juni 2022 harus mengalami penundaan.
Tidak hanya mencermati ulang rekam jejak para calon rektor karena dalam surat tersebut juga disebukan akan dilakukan kembali verifikasi dan evaluasi dokumen/data berhubungan dengan proses pemilihan yang sudah dilakukan sesuai
Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 jo. Nomor 18 Tahun 2018 yang sedang dilakukan oleh
Kemendikbudristek.
Seperti diketahui rektor memiliki peran yang sangat penting. Rektor bertugas mengatur semua urusan agar perguruan tinggi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Seorang rektor juga dituntut agar mampu membawa perubahan yang baik bagi lembaga yang dipimpinnya. Karena tugasnya tersebut, proses pemilihan dan pengangkatan rektor tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018, tahapan pengangkatan rektor perguruan tinggi negeri dimulai dengan penjaringan bakal calon oleh senat. Pada tahap pertama ini dihasilkan paling sedikit 4 bakal calon rektor.

Tahapan kedua adalah penyaringan calon. Bakal calon yang dihasilkan dari tahap sebelumnya akan menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya dalam rapat senat terbuka.

Selanjutnya, senat akan mengadakan rapat tertutup untuk menetapkan 3 calon rektor dan menyampaikannya kepada menteri. Rapat senat pada tahap kedua ini dapat dihadiri oleh pejabat kementerian yang ditunjuk oleh menteri. Pejabat tersebut memiliki hak untuk bertanya namun tidak memiliki hak suara.

Setelah mengantongi 3 nama, menteri akan melakukan penelusuran rekam jejak. Apabila terdapat calon rektor yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang.

Tahapan yang ketiga yakni pemilihan calon rektor. Pemilihan ini dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri. Dalam pemilihan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak suara sebesar 65 persen.

Jika dua calon memiliki suara tertinggi dengan jumlah yang sama, dilakukan pemilihan rektor putaran kedua. Jika jumlah suara pada putaran kedua masih sama, maka menteri yang akan memutuskan calon rektor terpilih. Pada tahap terakhir, barulah calon rektor terpilih ditetapkan dan dilantik oleh menteri.(lla)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *