Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang Peduli dan Perhatikan Nasib ASN

Manado268 views

MANADO, JURNAL6.COM

Pemerintah Kota Manado sangat peduli dan concern akan kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Kota Manado. Bukti konkritnya, Pemerintah Kota Manado akan segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Kinerja (Tukin) atau TTP bagi Aparatur Negara, pensiunan dan penerima THR.

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Wakil Walikota Manado dr. Richard Sualang, Jumat (22/04/2022).

“THR dan Tukin akan segera disalurkan bagi PNS, pensiunan hingga Anggota DPRD, selanjutnya pihak BKAD siap untuk membayar,” ujar Wakil Walikota Richard Sualang.

Lebih jauh kata lelaki familiar ini, pembayaran (THR) dan Tukin telah tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwako) Manado Bernomor 09 Tahun 2022, tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2022.

“THR tahun ini akan kami bayar sebesar Rp 28 Miliar. Dan kiranya dapat digunakan sesuai dengan kebutuhan. Semoga ini juga dapat memotivasi semua jajaran agar terus meningkatkan kualitas pelayanan,” pungkas Ichad sapaan akrabnya.

Sekedar diketahui penerima (THR) dan Gaji ketiga belas yakni para PNS, Calon PNS, Pejabat Negara, Anggota DPRD, pimpinan layanan umum daerah, pegawai non pegawai aparatur sipil negara yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah serta (PPPK).

“THR bagi PNS dan PPPK ini mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan 50%. Sementara untuk CPNS 80% dari gaji pokok.

Untuk Pimpinan dan Anggota (DPRD), paling banyak sebesar akumulasi dari uang representasi, tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pieter K Bart Assa Msc, Phd mengatakan, kami akan segera membayarkan (THR) dan (Tukin).

“Bapak Walikota dan Wakil Walikota sudah memerintahkan kepada kami (BPKAD) untuk segera membayar tunjangan hari raya (THR) dan dananya sudah ada. Proses pembayaran (THR) akan dimulai hari ini tanggal 22 April 2022. Sedangkan untuk Gaji 13 akan dimulai pada bulan Juli 2022,” pungkas Bart.(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *