Sangihe, jurnal6.com
Menjelang habisnya masa jabatan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sangihe akan menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Akhir Masa Jabatan Bupati Kabupaten Sangihe Sisa Masa Jabatan 2017-2022, Rabu (20/4/2022).
Hal itu dikatakan Kepala Bagian Hukum, Persidangan dan Hubungan Masyarakat Sekertariat DPRD Sangihe Ronal Lumiu dikonfirmasi diruang kerjanya Senin (18/4/2022).
“DPRD pada hari Rabu tanggal 20 April 2022 akan melaksanakan beberapa agenda paripurna, salah satu yang penting yaitu agenda pengumuman pemberhentian Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe masa jabatan 2017-2022, Itu memang dipersyaratkan di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah khususnya pasal 79 ayat 1 bahwa untuk pemberhentian Bupati,” kata Lumiu.
“Jadi 30 hari sebelum masa jabatan itu harus di umumkan dalam rapat paripurna, sehingga atas dasar Ketentuan tersebut dan surat dari Gubernur Sulawesi Utara tanggal 7 April 2022, badan musyawarah menyepakati di gelarnya agenda pengumuman pemberhentian Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe masa jabatan 2017-2022,” sambungnya.
Lanjut Lumiu, disamping itu juga ada rapat paripurna lainnya yaitu pembahasan tingkat dua ramperda tempat pemakaman umum.
“Untuk rapat paripurna akan digelar 1 hari karena agendanya tidak banyak cuma agenda tunggal terkait dengan pengumuman dan persetujuan terhadap ranperda tempat pemakaman umum yang telah di fasilitasi telah di berikan arahan bimbingan oleh pemerintah Provinsi sehingga DPRD tinggal menggelar pembahasan pada tingkat ke dua dalam bentuk persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati,” jelasnya.
Ditambahkannya, setelah rapat paripurna pengumuman pemberhentian dalam ketentuan itu akan disampaikan kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri melalui Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat di daerah.
“Jadi langka-langka administrasi itu akan dilaksanakan oleh DPRD dan menyiapkan risalah rapat, keputusan DPRD termasuk berita acara pengumuman itu akan disampaikan ke Gubernur Sulawesi Utara karena memang hal ini juga telah dilakukan koordinasi sebelumnya antara sekertariat DPRD dengan biro pemerintahan Setda Provinsi Sulut,” pungkasnya.(Ady)