MJKS Minta Polda Sulut Pelototi Dugaan Korupsi Mega Proyek Pengadaan Peta Desa di Sitaro

Sangihe2,213 views

MANADO, JURNAL6.COM – Kabupaten Kepulauan Sitaro tengah diguncang kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah.

Proyek pengadaan Peta Desa se-Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) yang berlangsung di 68 desa Tahun 2019, diduga sarat masalah.

Terungkap, kasus ini sudah ditangani Polda Sulawesi Utara sejak bulan Maret 2021 hingga saat ini atau sekitar 8 bulan.

Bahkan ada beberapa oknum telah dipanggil pihak Polda untuk memberikan kesaksian terkait pengadaan proyek berbandrol Miliran rupiah tersebut. 

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh (LSM) Anti Korupsi Masyarakat Jaring Koruptor Sulut (MJKS) kepada media Jurnal6.Com , Senin (11/01/22). Menurutnya ini adalah yang kesekian kalinya MJKS membongkar kasus-kasus korupsi besar di Sulut.

“Kami menemukan ada satu kasus dugaan korupsi bernilai miliaran rupiah. Kasus itu adalah proyek pengadaan Peta Desa se Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) tahun 2019,” ujar Ketua MJKS Stenly Towoliu melalui Litbang Sarry Utho.

Iapun menjelaskan bahwa proyek tersebut diduga bermasalah karena tidak masuk dalam anggaran perencanaan desa.

“Hasil pemeriksaan terhadap beberapa saksi di Polda Sulut terungkap bahwa program Peta Desa tersebut diduga tidak masuk dalam usulan Musyawarah Pembangunan (Musrembang) Desa Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa,” jelasnya.

Ada oknum Kepala Bappeda diperiksa Kejagung. Menurutnya, saat asistensi APBDes 2019, Tim Asistensi Dinas PMD Kabupaten Kepulauan Sitaro memerintahkan agar dianggarkan dalam APBDes 2019.

Tim Asistensi meminta keterangan Kepala Bidang Pemerintahan Desa dan Kepala Seksi Fasilitas Perencanaan, Data dan Evaluasi Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kepulauan Sitaro di tahun 2019 masing-masing T Salindeho SH dan Febrianto Gandaria SKom.

Dijelaskannya, pengadaan Peta Kampung di seluruh Desa di Sitaro adalah kewajiban untuk menjalankan amanat Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Pasal 1 ayat 1.

“Proses perencanaan program pengadaan Peta Desa se Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) 2019 tidak sesuai peraturan perundang-undangan Proses pengadaan barang dan jasa tidak sesuai ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Lebih mengejutkan lagi, anggaran untuk jasa tenaga teknis senilai Rp 1.870.000.000 diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan. Anggaran untuk jasa tenaga teknis senilai Rp 1,870 miliar rupiah di duga tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Yang mengejutkan lagi, proyek ini diduga ditangani salah satu CV yang disebut-sebut suami dari pemilik perusahan itu seorang PNS di Pemkab Sitaro.

“Proyek ini dilakukan pihak ketiga. Saya belum tahu nama CV-nya dan nama pemiliknya. Tapi kami dapat informasi suami dari pemilik CV itu merupakan PNS di Pemkab Sitaro,” ungkapnya.

Diapun menjelaskan kasus ini sudah ditangani Polda Sulut sejak Maret 2021 lalu.

“Itu kasus sudah diusut Polda Sulut dari bulan Maret 2021. Artinya sudah 8 bulan berjalan Cuma kami belum tahu perkembangannya seperti apa ini. Mungkin teman-teman wartawan bisa mengrosceknya di Polda Sulut,” tukasnya.

Dikatakan Sary Utho, Litbang (MJKS) telah melakukan investigasi di mana Kapitalau atau kepala desa yang terlibat sudah pernah dipanggil pemeriksaan di Polda dan bahkan tim Polda juga sudah turun ke Sitaro terkait pemeriksaan ini.

“Informasi yang kami peroleh 68 Kapitalau itu sudah terpanggil memenuhi pemerik saan ,”paparnya

Karena itu kata Sary Utho (MJKS) mendesak pihak Polda Sulut untuk segera menuntaskan kasus ini.

“MJKS minta dan mendesak agar pihak Polda dan Kejati agar segera menuntaskan kasus ini,” pungkasnya. 

Sementara itu di Polda Sulut tampak beberapa oknum dari Kepulauan Sitaro terlihat menyambangi Polda Sulut. (Rogam)

Tinggalkan Balasan ke Sulvian Pudihang Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar

  1. Berdasarkan apa yang telah kami baca sekaligus mempelajarinya, oleh karena itu selaku masyarakat kabupaten Sitaro meminta masalah ini supaya segera di tuntaskan agar tidak terjadi kembali.