Retribusi Penerimaan PAD Bapenda Jebol, Baru Rp 206,3 Miliar Dari Target Rp 350,6 Miliar

Manado71 Dilihat

MANADO,JURNAL6.COM – Capaian retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun anggaran 2021 yang dibebankan kepada Badan Pendapatan Daerah Kota Manado belum maksimal alias belum memuaskan Walikota dan Wakil Walikota Manado AA-RS.

Pasalnya, dari data yang diperoleh selang Januari hingga November 2021, pasokan realisasi penerimaan PAD yang meliputi Pajak Hotel, Restorant,Hiburan,Reklame, Parkir ,Air Tanah, Burung Walet, PBB,BPNTB, serta PPJ PLN belum diatas 70 persen.

Pun hingga kini dari target keseluruhan sebesar Rp 350,7 Miliar yang baru terealisasi sebesar Rp 206,3 Miliar atau 60,01 persen.

Itupun yang paling dominan diperoleh adalah dari pajak Restorant dari target Rp 79,4 Miliar yang terealisasi sebesar Rp 54,5 Miliar atau 68,1 persen. Kemudian diikuti oleh pajak PPJ non PLN dari target Rp 76,2 Miliar yang terealisasi baru Rp 57,3 Miliar atau 75,18 persen. Serta pajak hotel dari target Rp 39,3 Miliar yang terealisasi baru Rp 21,2 Miliar atau 53,88 persen.

Ini pertanda bahwa dari sepuluh realisasi pajak andalan yang ada di Kota Manado ini, belum satupun yang mencapai target diatas 80 persen. Padahal pemungutan pajak sudah akan berakhir pada akhir bulan tanggal 30 Desember 2021.

Menurut Kepala Bapenda Kota Manado Harke Tulenan melalui Kepala Bidang Pajak Ricky Pesik SE, dan Kepala Bidang Pelaporan Lufry Gerungan SE, harus kita akui bahwa capaian retribusi PAD Tahun Anggaran 2021 belum maksimal. Itu dikarenakan adanya penyebaran Covid-19 sehingga terjadi pembatasan kegiatan masyarakat hingga perputaran ekonomi masyarakat terbilang lesut hingga sangat mempengaruhi pemasokan retribusi PAD.

“Kami yakin realisasi PAD tahun anggaran 2021 tidak akan tercapai,” tukas mereka.

Lebih jauh katanya, Realisasi saat ini memang ada mengalami peningkatan dibandingkan tahun 2020 lalu. Namun kami tetap bekerja dan optimis, sebab masih ada yang akan menyetor langsung ke bank melalui transferan. Bahkan kami masih melakukan rekonsiliasi data penerimaan dengan (RKUD) sampai diakhir tahun 2021, batas penerimaan berakhir.

“Dibandingkan tahun 2020 lalu, ditahun ini kami mengalami peningkatan pada realisasi penerimaan retribusi PAD,” Pungkas Pesik.

Sementara itu untuk menggenjot pasokan penerimaan retribusi PAD, Komisi II DPRD Manado dibawah pimpinan Ketua Komisi II Arthur Rahasia serta Hengky Kawalo dan Didi Marlian bersama Kepala Bidang pengawasan Donald Pitah sekira pukul 11.00 Wita melakukan kunjungan kelapangan dengan tujuan melihat dari dekat apa penyebab sehingga sebagian besar para pemilik hotel belum mampu membayar pajak hotel yang mereka emban.

“Tujuan kami adalah untuk membantu Bapenda terkait masih banyaknya pihak hotel yang menunggak pembayaran penerimaan retribusi pajak Daerah,” pungkas Kawalo.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *