Sangihe, jurnal6.com – Bagi setiap Anggota DPRD menyerap aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses merupakan amanah Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pasal 161 huruf i, j dan k.
Terhitung mulai hari ini (Senin,red) hingga Sabtu (11/12) seluruh Anggota DPRD Kabupaten Sangihe melaksanakan kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing.
Agenda reses anggota DPRD Kabupaten Sangihe ini merupakan masa tutup persidangan terakhir di Tahun 2021.
“Jadi seluruh aspirasi yang disampaikan warga, baik itu berupa saran, masukan maupun pengaduan masyarakat yang disampaikan dalam kegiatan reses masa persidangan ini akan dituangkan ke dalam laporan kegiatan reses dan selanjutnya akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten untuk mendapatkan tindak lanjut dari Pemkab Sangihe selaku pihak ekskutif,” ungkap Wakil Ketua DPRD Sangihe, Ferdy Sondakh saat ditemui sejumlah wartawan, Senin (6/12/2021).
Selain itu lanjut Sekretaris DPC PDIP Sangihe ini, aspirasi masyarakat yang terhimpun dalam kegiatan reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan perencanaan pembangunan,agar pelaksanaan pembangunan dapat tepat sasaran dan sesuai aspirasi dan kebutuhan masyarakat di daerah.
“Khusus Dapil yang saya turun kali ini di Kecamatan Kendahe kampung Pempalaraeng dan Talawid hari selanjutnya di wilayah Tahuna dan sekitarnya. Semua di wilayah dapil satu yakni Tahuna-Kendahe,” ujarnya. (Ady)