Sosialisasi 2 Perda Produk DPRD Sulut, BW Edukasi Warga Kelurahan Uluindano Tomohon

Politik, Tomohon443 views

Jurnal6 Tomohon – Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) yang merupakan produk DPRD Sulut terus digaungkan wakil rakyat dengan menemui konstituen di masing – masing Daerah Pemilihan (Dapil).

Hal tersebut juga dilakukan Ketua komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Braien Waworuntu saat menggelar kegiatan sosialisasi di Kelurahan Uluindano Kota Tomohon, Selasa (2/7/21) bahkan ikut menghadirkan Tenaga Ahli (TA) DPR RI Fendy Ratulangi SH, MH sebagai narasumber

Ada dua produk Perda yang disosialisasikan kepada masyarakat yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.

Kedua Perda tersebut merupakan Perda inisiatif DPRD Sulut melalui komisi IV.

Braien Waworuntu melalui narasumber Fendy Rendy Ratulangi SH., MH secara gamblang menjelaskan tentang perda yang telah berlaku di Sulawesi Utara tersebut.

Dikatakannya, kedua perda tersebut bisa ditetapkan atas dasar yang kuat dari para anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara untuk menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

“Tentunya ini harus diapresiasi karena fungsi legislasi yang dimiliki oleh DPRD sehingga untuk menjawab kebutuhan masyarakat, kedua perda ini bisa dihasilkan. Dan sekarang di sosialisasikan untuk kita semua,” Terangnya.

Untuk perda nomor 1 tahun 2021 tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, Fendy menjelaskan pada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, seperti menjaga jarak sampai pada tetap memakai masker dalam beraktivitas. Untuk pelaku usaha juga berlaku aturan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tertera pada perda tersebut.

“Jika melanggar ada sanksi administrasi bahkan sangsi pidana. Berharap dengan adanya perda ini, kita semua bisa bersama-sama bertanggungjawab dengan kesehatan kita dan orang di sekitar kita,” lugas Fendy.

Untuk perda nomor 2 tahun 2021, dirinya pun menegaskan bahwa saat ini melalui DPRD Sulawesi Utara, khususnya ketua Komisi IV Braien Waworuntu telah menjawab amanat undang-undang dasar 1945 pasal 34 bahwa negara menjamin untuk setiap fakir miskin dan anak terlantar.

“Ini saya bersyukur, apalagi pak Braien Waworuntu (ketua pansus) dan anggota DPRD memang betul-betul menjawab amanat undang-undang tersebut,” jelasnya sambil menekankan bahwa perda tersebut berlaku untuk fakir miskin dan anak terlantar, dimana yang berhak mendapatkan perlindungan tersebut ialah mereka yang belum bisa memenuhi sandang, pangan dan papan.

Lebih lanjut, praktisi hukum ini berharap perda yang telah ditetapkan tersebut bisa dipertanggung-jawabkan dengan baik kepada masyarakat. Dan bisa diimplementasikan oleh masyarakat.

Sementara itu, Braien Waworuntu berharap kedepan akan ada lagi produk hukum berupa peraturan daerah yang bisa ditetapkan dalam rangka mengakomodir kebutuhan masyarakat Sulawesi Utara.

“Ini semua atas dasar aspirasi dari bapak-ibu semua. Kami akan terus melakukan tanggungjawab yang telah dipercayakan kepada kami dengan sebaik-baiknya,” jelas BW sapaan akrabnya saat menutup kegiatan.

Adapun, Lurah Uluindano Ronni Moningka sangat mengapresiasi kegiatan tersebut.

“Kami menyambut baik kegiatan yang telah dilakukan tersebut. Berharap kegiatan ini bisa bermanfaat bagi masyarakat dan akan kami sosialisasikan bagi masyarakat,” tandasnya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *