Soal Tempat Hiburan Langgar Prokes, Ratulangi Minta Pemprov Komit Tegakan Aturan Perda Covid 19

Jurnal6 Manado – Praktisi Hukum Fendy Rendy Ratulangi SH, MH meminta pemerintah daerah komitmen menegakan aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan covid 19

Hal tersebut terkait pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang disahkan DPRD Sulut pertengahan Mei lalu sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid -19 di daerah ini.

Perda tersebut menurutnya menjadi landasan hukum bagi instansi terkait dalam menegakan aturan di lapangan.

Ratulangi mendorong pemerintah daerah lebih pro aktif melakukan pengawasan terutama di tempat – tempat hiburan malam maupun lokasi keramaian lainnya apalagi secara keseluruhan Provinsi Sulawesi Utara masih berada di posisi level II penyebaran virus covid 19.

” Ini harus menjadi perhatian serius yang diperlihatkan Pemerintah Provinsi terkait dengan komitmen lahirnya Perda nomor 1 tahun 2021 terkait Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. ” tandas Tenaga Ahli DPR RI ini kepada wartawan Selasa (2/11/21).

Terkait masih adanya sejumlah tempat hiburan malam yang melanggar protokol kesehatan ia berharap ada sanksi yang diberlakukan bagi pemilik usaha tersebut.

” Kalau ada kasus pelanggaran Prokes khususnya tempat hiburan malam, kan sudah ada Perdanya. Pemerintah provinsi Sulawesi Utara melalui instansi terkait harus memanggil dan memberikan teguran bahkan ada sanksinya agar kita juga di Sulawesi Utara ada jaminan terutama dalam upaya mencegah penularan covid 19. ” pungkasnya. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *