DPRD Sulut Sepakati KUA-PPAS APBD 2022

Politik254 views

Jurnal6 Manado – Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun 2022, Selasa (19/10). Agenda ini berlangsung setelah sebelumnya telah melewati roda pembahasan yang ada. Para wakil rakyat akhirnya menyetujui usulan KUA-PPAS APBD tahun 2022.

Jalannya rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen. Ikut didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan Billy Lombok. Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Sulut Fransiscus Silangen menyampaikan, rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS ini telah melewati berbagai tahapan. Dari komisi-komisi, kemudian pada tingkat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulut.

“Hasil dari kesepakatan TAPD dan Banggar, kita sepakati dan diparipurnakan melalui penandatanganan nota kesepakatan pada hari ini,” jelas anggota dewan provinsi (Deprov) daerah pemilihan  Nusa Utara ini.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyampaikan, ada sejumlah kesepakatan yang muncul dalam pembahasan antara Banggar dan TAPD. Seperti dana alokasi internet digabungkan di Dinas Komunikasi Informasi Persandian dan Statistik.

“Ada juga penambahan sub kegiatan baru tidak dicantumkan di RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah) 2022 untuk dituangkan dala penambahan. Inilah dasar penandatanganan KUA PPAS APBD 2022,” tuturnya.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulut Olly Dondokambey melayangkan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Provinsi Sulut yang telah melakukan pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 bersama TAPD. Dengan demikian bisa disepakati melalui rapat paripurna.
Ia menyampaikan, lewat usulan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022 yang diajukan ke DPRD, Pemprov Sulut telah berkomitmen membantu masyarakat untuk dapat mengakomodir semua aspirasi masyarakat yang telah dimasukkan kepada Banggar.

“Sekaligus telah memberikan masukan, koreksi dan mengusulkan program untuk disingkronkan dengan program nasional, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD),” ungkap Olly.

Disampaikannya, KUA-PPAS menjadi dasar dan penyusunan rencana kerja dan anggaran (RKA) perangkat daerah, juga sebagai arah pembagian program. Seperti untuk pemulihan ekonomi sosial dan  ketahanan pangan. Sehingga dalam melaksanakan kegiatan program utama dan peningkatan pemulihan ekonomi daerah, terjadi peningkatan perekonomian dan angka kemiskinan menurun 7,5 persen.

“Sementara, indeks pembangun manusianya 7,3 persen. Olehnya, kebijakan makro daerah menjadi tanggung jawab bersama,” urai Olly. (stem/**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *