Beri Rasa Aman Pengguna Jalan, Satlantas Polres Sangihe Tertibkan Penggunaan Lampu Sorot dan Lampu Variasi

Sangihe156 views

SANGIHE, JURNAL6.COM
Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kepulauan Sangihe melakukan penindakan terhadap kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak memenuhi regulasi berlalu lintas.

Beberapa kendaraan terjaring dalam pelaksanaan operasi rutin yang ditingkatkan fokus penindakan terhadap lampu sorot dan aksesoris lampu variasi.

Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres kepulauan Sangihe, AKP Duwi Galih Prasetiawan SIK MH dikonfirmasi, mengatakan, keberadaan lampu hias atau lampu sorot secara undang-undang tidak diperbolehkan.

Selain dapat mengganggu pengguna jalan, juga berpotensi terjadinya kecelakaan di jalan raya.

“Jadi kami dari Satuan Lalulintas hari ini Tengah fokus untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan lampu variasi ataupun aksesoris-aksesoris yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas. Karena Hal ini sudah diatur di pasal 58 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait penggunaan aksesoris yang bisa mengakibatkan gangguan keselamatan berlalu lintas,” kata Duwi Galih, Senin (18/10/2021) di ruang kerjanya.

“Selain itu juga sudah diatur dalam PP 55 tahun 2012 terkait kendaraan karena untuk penggunaan lampu tersebut yang pertama menyalahi persyaratan teknis layak jalan kendaraan, yang kedua sorot lampu pun tidak sesuai dengan radiasi yang telah ditentukan bahwasanya ketika kita menggunakan lampu sorot yang pasti kendaraan banyak tidak menyalakan lampu utama,” sambungnya. 

Dalam pelaksanaan Operasi Lalulintas sedikitnya ada 8 kendaraan yang terjaring razia dilakukan penindakan berupa tilang dan barang bukti akan dimusnahkan.

“Kemarin pada malam Minggu Kami telah melaksanakan penindakan kegiatan rutin yang ditingkatkan Satuan Lalu lintas dan kami mengamankan ada delapan kendaraan umum dan kami berikan tilang, dan selain itu untuk lampu kami sita nanti akan kami musnakan secara bersama-sama,”ujarnya. 

Kasat Lantas Duwi Galih berharap pengendara roda dua dan roda empat mampu mematuhi semua ketentuan saat berkendara dijalan raya.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *