Digagas dr. Fransikus Silangen, Forum Pimpinan DPRD se-Sulut Sepakati 11 Poin Rekomendasi

Jurnal6 Manado – Forum Pimpinan DPRD se – Sulut mengelar pertemuan bersama yang berlangsung di Hotel Luwansa Selasa (12/10/21).

Kegiatan yang digagas ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen merupakan bagian dari sinergitas untuk kemajuan pembangunan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dibawah kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE Kandow (ODSK) terlebih untuk kesejahteraan masyarakat Sulut secara keseluruhan

Mengawali pertemuan tersebut, Sekretaris DPRD Glady Kawatu menyampaikan laporan kegiatan dihadapan pemerintah Provinsi yang diwakili Asisten II Praseno Hadi serta seluruh pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.

Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andy Silangen berharap momentum kegiatan Forum Pimpinan DPRD ini dapat menjadi sarana menyampaikan masukan serta pokok pikiran dalam rangka evaluasi tugas kinerja Anggota DPRD.

Panitia pelaksana ikut menghadirkan Ahmad Edwin dari Ditjen Pelaksana dan Pertanggungjawaban keuangan daerah Kementerian Dalam Negeri untuk menyampaikan meteri tentang hak dan kewenangan khususnya yang berkaitan dengan masalah pertanggung jawaban keuangan DPRD.

Forum Pimpinan DPRD se – Sulawesi Utara menyepakati 11 poin rekomendasi yang nantinya akan berlaku di Kabupaten/Kota yakni :

  1. Membentuk Forum Komunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara; 2. Pelaksanaan Reses DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dilaksanakan secara bersamaan;
  2. Di akhir pelaksanaan Reses, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan Bupati/Walikota di Dapil masing-masing;
  3. Pelaksanaan Forum Kumunikasi Pimpinan (FKP) DPRD Provinsi Sulawesi Utara, akan dilaksanakan secara berkala setiap enam bulan sekali;
  4. Meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional;
  5. Standar Harga Satuan Regional terkait belanja perjalanan dinas agar disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD);
  6. Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif dimohon untuk hak-hak bagi Pimpinan dan Anggota DPRD agar dapat diperhatikan, terutama untuk penghapusan kendaraan dinas pimpinan langsung diberikan kepada pimpinan tanpa melalui proses lelang sebagai bentuk penghargaan;
  7. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD disesuaikan dengan Kemampuan Keuangan Daerah (KKD) dan dijadikan Tunjangan Rumah Tangga Pimpinan DPRD;
  8. Pembiayaan Pelaksanaan Reses Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, dilakukan secara lumpsum;
  9. Pimpinan dan Anggota DPRD agar dikategorikan juga sebagai Pejabat Negara;
  10. Kelembagaan Sekretariat DPRD agar Tipeloginya diseragamkan menjadi Tipe A, karena semua memiliki beban kerja dan tugas fungsi yang sama dan tidak dilakukan penyederhanaan. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *