PT. BDL Ternyata Belum Penuhi Syarat Pengajuan PPKH, Konflik Internal Jadi Penyebabnya

Foto : Rainier Dondokambey, Kadis Hutda Sulut

Jurnal6 Manado – Permasalahan di tubuh internal managemen PT.
Bulawan Daya Lestari (BDL) ternyata menjadi penyebab belum dikeluarkannya ijin perpanjangan Persetujuan Pemanfaatan Kawasan Hutan (PPKH) oleh Kementerian Lingkung Hidup dan Kehutanan (KLH) RI.

Meskipun sebelumnya PT BDL memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan namun sejak tahun 2019 izin tersebut telah berakhir masa berlakunya.

Hal ini ditegaskan Kepala Dinas Kehutanan Daerah Sulut Rainier Nicko Dondokambey, S.Hut
melalui press rilis yang diterima wartawan Jurnal6.com Minggu (10/10/21).

” Seiring berjalannya waktu, Perusahaan ini melakukan pembagian saham dengan pihak lain yang akhirnya Berujung pada Konflik internal Perusahaan. Karena terjadi dualisme kepemilikan maka dua pihak yg mengklaim kepemilikan saham PT BDL mengajukan Perpanjangan PERSETUJUAN PEMANFAATAN KAWASAN HUTAN/PPKH (Sesuai Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021) dahulu IPPKH ” ungkap Dondokambey.

Selanjutnya karena terjadi konflik internal maka Pihak Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Menyatakan Sikap selaku Pemerintah Daerah yang harus Melaksanakan Ketentuan Aturan Perundang undangan di Bidang Kehutanan memberikan jawaban pada pemohon agar segera menyelesaikan Konflik internal Perusahaan sebelum Mengajukan Perpanjangan izin krn ada beberapa item Persyaratan yg harus dipenuhi oleh Pihak Perusahaan utk memperoleh perpanjangan izin.

Ditegaskannya kembali, Pihak Dinas Kehutanan Daerah Provinsi Sulawesi Utara terkait kegiatan penambangan yg terjadi di lokasi PT BDL, mengambil sikap melakukan penghentian kegiatan bersama – sama dengan stake holder agar tidak terkesan ada pembiaran terhadap permasalahan yg dialami PT BDL, bahkan yg terakhir dengan Pihak GAKKUM Kementerian LHK turun ke lapangan untuk menindak lanjuti tindakan yang diambil pihak Dinas Kehutanan daerah Provinsi Sulawesi Utara pada beberapa waktu lalu.

” Saat ini pihak yang secara legalitas hukum memenuhi syarat untuk mengelola PT BDL, harus memenuhi semua Kewajiban sesuai persyaratan untuk melakukan Perpanjangan PPKH. ” tandas Dondokambey.

Diketahui Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) juga telah menerbitkan surat penghentian operasi perusahaan tambang PT Bulawan Daya Lestari (PT. BDL) di Kecamatan Dumoga Timur Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara.

Surat dengan nomor B-4314/MB.07/DBT/2021 tertanggal 4 Oktober
ditujukan kepada Direktur Utama PT Bulawan Daya Lestari yang beralamat di
Jln. Raya AKD No. 100, Kopandakan II
Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow tertanggal 4 Oktober 2020 hal penghentian kegiatan pertambangan ditanda tangani Direktur Teknik dan Lingkungan/
Kepala Inspektur Tambang, Dr. Lana Saria, M.Si. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *