Hadirkan Bangkang cs, Lintas Komisi DPRD Sulut Pertanyakan Legalitas Perpanjangan Olah Lahan eks HGU PT.Gunung Batu Desa Sea

Jurnal6 Manado – DPRD Sulut melalui lintas komisi Senin (20/9/21) menghadirkan PT. Gunung Batu yang merupakan eks pemegang lahan Hak Guna Usaha (HGU) guna dikronfortir atas sengketa dengan petani penggarap Desa Sea Minahasa yang menduduki lahan tersebut.

Pasalnya pihak PT.Gunung Batu hingga saat ini masih mengklaim memiliki hak atas penguasaan lahan dengan luas 12 hektar yang telah berakhir tahun 1986.

Ketua komisi I Drs.Vonny Paat yang memimpin pertemuan tersebut sempat mencecar pertanyaan ke pihak PT Gunung Batu yang diwakili Reino Bangkang cs untuk membuktikan perpanjangan HGU yang telah habis masa pakainya.

” Laporan yang disampaikan kepada kami bahwa HGU yang diberikan kepada PT. Gunung Batu berakhir tahun 1986, karena tidak lagi diperpanjang HGU nya sehingga petani masuk di lokasi tanah negara itu, “ungkap Paat.

Selain itu lanjut politisi PDIP ini dari informasi yang didapatkan, sejak pemerintah memberikan hak pengelolaan lahan tahun 1970 sampai berakhirnya masa HGU, PT. Gunung Batu tidak memanfaatkan secara maksimal pengelolaan lahan tersebut.

” Kami harus juga cek ke BPN karena BPN juga sudah mengeluarkan serifikat kepada kurang lebih 3 petani penggarap disana, ” tandas Paat.

Sementara itu personil komisi I lainnya Hendry Walukow menjelaskan berdasarkan dokumen yang diterima DPRD bahwa tahun 1970 dimulai HGU kemudian berakhir tahun 1986, kemudian pada tahun 1988 Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Provinsi mengadakan penataan kembali eks HGU. Setelah itu tanggal 25 Oktober 2019 oleh BPN Minahasa diadakan pengukuran kembali.

” Dari penjelasan pihak PT. Gunung Batu berdasarkan dokumen yang ada pada kami hanya ada pemberitahuan pengukuran, undangan pembahasan sampai berita acara. Sementara dokumen yang melegitimasi 12 hektar ini dari pemerintah bahwa ini diberikan kepada PT. Gunung Batu tidak ada,
sehingga ini perlu ketegasan lagi dari BPN Minahasa yang menurut penyampaian memberikan balas jasa lahan 12 hektar kepada PT.Gunung Batu ini ada payung hukum, ada dasar sebab apa yang dikatakan PT Gunung Batu seluas 12 hektar tidak ada dokumen yang melegitimasi berdasarka dokumen yang kami terima, ” tegas politisi Partai Demokrat ini

Walukow juga mendukung usulan untuk menhkonfortir persoalan tersebut ke BPN Minahasa sekaligus mengklarifikasi berdasarkan apa yang di sampaikan pihak PT.Gunung Batu.

” Usul konkrit saya, sebaiknya kita menghadirkan atau mengadakan kunjungan kerja ke BPN Minahasa supaya dapat mengklarifikasi apa yang disampaikan oleh pihak PT. Gunung Batu, ” tegas Walukow.

Disisi lain Anggota komisi IV Julius Jems Tuuk yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyampaikan secara tegas bahwa status tanah HGU memiliki batas atau jatuh tempo masa berakhir.

” Kalau kita berbicara HGU Undang -undang nomor 5 tahun 1960, HGU ada batasnya.
Ketika dia berakhir negara membuka ruang lima tahun sebelum habis pakai ada perpanjangan. Kalau tidak ada pelaporan maka alasan pertama gugur demi hukum, ” tanda legislator Dapil Bolmong Raya ini.

Tidak hanya itu ia juga kaget lahan eks HGU tersebut diduga diwariskan ke orang lain atau keturunan dari pengelola eks HGU tersebut.

” Tanah HGU tidak bisa dimiliki secara pribadi apalagi diwariskan kepada orang lain. Saya coba membaca karena disini dikatakan bahwa tanah itu menjadi ahli waris dari pak Reino Bangkang, yang menjadi pertanyaan saya siapa yang mewariskan itu karena ini tanah negara,
karena itu tidak ada yang bisa meng – claim bahwa katakanlah saya anak dari pemilik HGU PT. Gunung Batu, orang tua saya mewariskan tanah ini ke saya. “

” Yang terkait dengan masalah HGU tidak ada yang berbicara hak waris. Yang bicara siapa ya undang – undang,
jadi kalau membaca dokumen yang diberikan bapak, ini hanya claim sepihak, ” tandas Tuuk yang juga dikenal vokal menyuarakan aspirasi masyarakat.

Sebelumnya PT. Gunung Batu yang diwakili Reino Bangkang menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan perpanjangan HGU namun masih terkendala dengan sejumlah persyaratan yang disodorkan pemerintah.

” Kami telah mengajukan permohonan – permohonan waktu itu, hanya saja syarat – syarat yang diminta pemerintah tidak sempat terpenuhi, tetapi itu tahun 1988, ” ungkap Bangkang.

” Tahun 1988 itu terjadi pembagian sampai masih ada rapat-rapat tahun 1993.
Boleh dilihat undangan, pembahasan terhadap tanah eks HGU kami masih diundang jadi masih berlangsung itu. Tahun 1988 ditata kembali dan diberikan hak 12 hektar, “bebernya.

Dalam pertemuan tersebut ikut dihadiri wakil ketua komisi I
Herol Vresly Kaawoan, sekretaris komisi I Mohamad Wongso, John Panambunan, Novita Rewah personil komisi III Agustin Kambey, Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut Flora Kristen dan jajaran, pemerintah desa Sea diwakili Sekdes M Sangian serta perwakilan warga. (stem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *