Supriyadi Pangellu SH,MH, Sebut PP Nomor 94 Tahun 2021 Mudahkan Bawaslu Dalam Mengawas Netralitas ASN

JAKARTA,JURNAL6.COM- Bawaslu mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 31 Agustus 2021. Peraturan tersebut tentu akan berdampak positif bagi pelaksanaan dan pengawasan Pemilu dan Pemilihan serentak tahun 2024 terutama pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN), Selasa, (14/9/2021). Peraturan ini juga memperkuat pengaturan tentang Disiplin PNS dari PP sebelumnya No. 53 Tahun 2010, dimana dalam PP No. 94 Tahun 2021 deskripsi larangan bagi calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah disamakan dengan larangan PNS untuk memberikan dukungan calon Presiden/Wakil Presiden, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sehingga naskah lengkapnya menjadi: Pasal 5 tentang larangan bagi PNS dalam huruf n, memberikan dukungan kepada calon Presiden/ Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah, calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah,atau
calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
1.ikut kampanye;
2.menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3.sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNSl ain;
4.sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5.membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan
salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6.mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan
calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau
7.memberikan surat dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat

Keterangan Tanda Penduduk.
Menurut Kordiv Hukum Hubmas Datin Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Supriyadi Pangellu SH,MH Pada peraturan sebelumnya PP No.53 Tahun 2010 di Pasal 4: larangan bagi PNS untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah terutama pada kegiatan kampanye yang berbunyi: terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah. Sehingga larangan bagi PNS dalam Pemilu dan Pemilihan relatifsama, sehingga lebih memudahkan bagi pengawas Pemilu dalam menjalankan tugas.
“Jika terbukti melanggar,dalam Pasal7 kepada PNS yang melanggar:dapat dijatuhi hukuman disiplin dari yang teringan berupa teguran lisan hingga yang terberat yakni pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS alias
dipecat (Pasal8).” ucap Supriyadi.

Lebih jauh katanya ,begitu juga dalam laporan hasil pengawasan Bawaslu pada pemilihan kepala daerah (Pilkada)
tahun 2020 terdapat 917 pelanggaran netralitas ASN,terdiri dari 484 kasus
memberikan dukungan kepada salah satu paslon dimedia sosial,150 kasus
menghadiri sosialisasi partai politik 103 kasus melakukan pendekatan keparpol,
110 kasus mendukung salah satu paslon, dan 70 kepala desa mendukung salah satu
paslon Atas pelanggaran tersebut rekomendasi Bawaslu kepada KASN yang
kemudian mengeluarkan rekomendasi kepada PPK sebanyak 1.562.
Diapun menambahkan, pelanggaran netralitas ASN pada kampanye Pilkada serentak tahun 2020 terbanyak masih dimedia sosial (Medsos). “Terdapat 403 kasus pelanggaran ASN di Medsos, pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial,”kata Koordinator Divisi Hukum, Humas,dan Datin Bawaslu tersebut.
Lebih jauh katanya, Pelanggaran Netralitas ASN tersebut menjadi pelanggaran yang relatif dominan dibandingkan dengan pelanggaran yang lain. Untuk itu Bawaslu berharap ancaman Hukuman Disiplin yang tercantum diatas dapat menjadi pencegahan dan pengingat bagi setiap PNS dan juga ASN untuk menjaga netralitas dalam Pemilu 2024 agar pelanggaran netralitas ASN yang terjadi diPemilihan tahun 2020 tidak terulang kembali. Dan
kepada seluruh jajaran ASN Bawaslu diseluruh Indonesia hingga struktur adhoc,
selaku penyelenggara pemilu diinstruksi kan agar dapat menjadi contoh bagi ASN
yang lain demi tegaknya netralitas ASN pada Pemilu dan Pemilihan tahun 2024.” pungkasnya .

(ROGAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *