Mobil PCR Belum Kantongi Anteroom dan Tak Bersertifikasi

MANADO,JURNAL6.COM- Pengalihan status pengunaan tanpa status membeli mobil PCR yang baru dan siapa pengguna barang harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada walikota .

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Korwas Akuntabilitas Daerah Gland Siwu, disela sela rapat Koordinasi pengunaan Mobile PCR, Senin (30/08/2021) diruangan Tolu Kantor Walikota Manado.

Menurutnya, mobile PCR kenapa mau dialihkan ke status itu harus ada alasan tepat dan siapa penguna barang tersebut . Kemudian harus jelas pemindahan dan berisi penjelasan pertimbangan pengalihan status barang tersebut.

“Kode barang , kode register semua data dokumen barang itu harus lengkap. Mobile PCR laboratorium diepas maka akses baru harus pisah.” tukasnya

Sekretaris Dinas Kesehatan dr Marini Kapojos, membenarkan bahwa kalau kita mengacuh ke mobil PCR level 2, maka pengadaan tahun 2020 lalu bahwa ternyata didalam mobil PCR harus ada ruang anteroom, dan sampai akhir tahun mobil PCR itu harus diselesaikan pengurusan ijin.

“Kendala ruangan anteroom keluar nanti akhir tahun 2020. Kalau belum ada anteroom belum bisa keluar sertifikasi .” ujar Marini.

Sementara itu Wakil Walikota Manado dr Richard Sualang , saat dimintai keterangan menjelaskan , makanya kita giatkan kemungkinan agar semua berfungsi sesuai aturan sebab kami menganggap ini sangat penting.
“Dinkes saya minta kajian dan perencanaan serta opsi agar cepat berfungsi mobil PCR, sesuai aturan dengan berkoordinasi dengan BPKP, koordinasi dengan Sekot, Asisten tiga, Inspektorat sebab sayang ada aset adakan dengan anggaran cukup besar dan kita memerlukan itu.” ucap Ichad

Lebih jauh , kita juga harus mengkaji hal tersebut, karena mobil PCR itu adalah milik pemerintah dan akan mereka subsidi sehingga perlu koordinasi dengan pihak pihak terkait.

“Sepekan berjalan ini saya tunggu laporanya,” tegas anak mantan Wakil Gubernur Sulut ini.

Sementara itu Sekretaris Daerah Mickler Lakat SH,MH menambahkan,harus diakui kami tidak dapat sertifikasi karena mobil PCR belum mengantongi anteroom sehingga kedepan akan kami tindak lanjuti sambil berkoordinasi dengan pihak pihak terkait.

Sekedar diketahui , Pemerintah Kota Manado menggenjot pengoperasian Laboratorium PCR Mobile yang selama ini terlantar alias dibiarkan melalui Rapat Koordinasi dan Konsultasi Kelanjutan Pengoperasian Laboratorium Mobile PCR.

“Maksud diadakan pertemuan ini untuk mencari opsi terbaik dan sesuai aturan, itu yang akan kita pakai untuk pengoperasian Lab PCR ini,” tambah Wakil Walikota

Menurutnya, ada beberapa opsi yang dipikirkan untuk pengoperasian laboratorium PCR Mobile salah satunya mengalihkan menjadi laboratorium statis, dimana Dinas Kesehatan Kota Manado akan melakukan kajian dalam sepekan ini untuk menentukan langkah-langkah yang akan diambil untuk pengoperasian laboratorium mobil tersebut.

“Anteroom wajib ada agar supaya laboratorium PCR Pemkot Manado ini bisa mendapat sertifikasi yang otomatis akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi warga Kota Manado,” pungkas Sualang

Kepala Dinas Kesehatan Kota Manado dr Joy Zeekeon mengatakan, untuk tahun ini ada aturan dari Kementerian Kesehatan yang melarang penggunaan laboratorium PCR Mobile.

“Kami akan melakukan kajian untuk memastikan laboratorium PCR di Kota Manado segera beroperasi secepatnya,” tegas Joy.

(ROGAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *