Tiga Bidang Lahan Tanah di Winangun 1, Sario Tumpaan dan Maumbi Masih Dalam Proses Banding di Pengadilan Tinggi Manado

MANADO,JURNAL6.COM- Sehubungan dengan masih adanya Proses banding atas Perkara Perdata No. 465/Pdt G/2020/PN Mnd, di mana pihak-pihak yang berperkara yaitu, Penggugat PT. Cahya Gelora dan pihak Tergugat PT. Bank Mandiri Tbk (Persero), dan KPKNL selaku pihak Turut Tergugat, dan yang menjadi objek dalam perkara :

  • 1 (satu) bidang tanah Hak Milik Nomor 360/Sario Tumpaan luas 652 M2 (enam ratus lima puluh dua meter persegi) terletak di jalan Ahmad Yani No. 05 Kelurahan Sario Tumpaan Kota Manado atas nama Frangkie Rondonuwu akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp. 11.527.000.000.- (sebelas milyar lima ratus dua puluh tujuh juta rupiah).
  • 1 (satu) bidang tanah Hak Guna Bangunan Nomor 275/winangun luas 160 M2 (seratus enampuluh meter persegi) terletak di Kelurahan Winangun I Kecamatan Malalayang Kota Manado atas nama Frangkie Rondonuwu akan diikat Hak Tanggungan sebesar Rp. 577.000.000.- (lima ratus tujuh juta rupiah).
  • 1 (satu) bidang tanah Hak Milik Nomor 614/Maumbi luas 1.270 M2 (seribu dua ratus tujuh puluh meter persegi). Terletak di Jalan Poros Maumbi Kelurahan Maumbi Kabupaten Minahasa Utara atas nama Diana Meity Maringka akan diikat hak tanggungan sebesar Rp. 1.905.000.000.- (satu milyar Sembilan ratus lima juta rupiah).

Maka bersama ini kami beritahukan bahwa, objek tersebut sekarang ini sedang dalam Proses BANDING di Pengadilan Tinggi Manado (Terlampir) atas putusan Perkara Perdata yaitu dalam Perkara No. 465/Pdt.G/2020/PN Mnd,di Pengadilan Negeri Manado.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum PT CAHYA GELORA Decroly Raintama SH,MH, Selasa (24/08/2021) kepada media online ini.

Menurut Pria yang tergabung dalam Decroly Raintama dan Partners Law Office yang berkantor di Lt2 Gedung Granada JL A Yani No 05 Kota Manado, 0431-7289362 e-mail decrolyr@gmail.com ini, dan untuk itu kami memberitahukan kiranya masyarakat umum tidak akan melakukan upaya proses Peralihan Hak/proses balik nama, pengurusan alih desa atas Objek sengketa dalam perkara tersebut, sebelum sidang dalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap.

“Bagi masyarakat umum untuk tidak melakukan upaya proses peralihan hak/ proses balik nama ataupun pengurusan alih desa atas objek sengketa dalam perkara tersebut sebelum memperoleh kekuatan hukum tetap,” pungkas Decroly salah satu pengacara handal dan sarat pengalaman di Sulawesi Utara ini.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *