MANADO,JURNAL6.COM- Siap bilang gaji Walikota Andrei Angouw dan Wakil Walikota dr Richard Sualang berkisar diatas ratusan juta. Itu tidaklah benar !
Pasalnya, dari data yang diperoleh wartawan media online ini, sesuai Daftar Pembayaran Gaji Induk Pejabat Negara, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, gaji pokok Walikota Andrei Angouw hanya Rp 2,394.000 sedangkan gaji pokok Wakil Walikota dr Richard Sualang sekira Rp 1,800.000.
Pun total gaji pokok Walikota itu belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat kepada jabatan mereka seperti, Tunjangan Esselon, tunjangan fungsional umum serta tunjangan khusus sebesar Rp 3,780.000, tunjangan terpencil, tunjangan beras serta tunjangan pajak sebesar Rp 289,680 plus gaji kotor terkonfirmasi sebesar Rp 6,483,848 sehingga total gaji bersih yang diterima setiap bulan direkening Walikota hanya Rp 6,210,500.
Begitupun dengan Wakil Walikota, dari gaji pokok yang ia terima, itupun belum termasuk berbagai tunjangan yang melekat seperti, tunjangan Esselon,tunjangan fungsional umum dan tunjangan khusus sebesar Rp 3,240,000, tunjangan terpencil,tunjangan beras serta tunjangan pajak Rp 72,42.00 plus gaji kotor Rp 5,126,067 sehingga total keseluruhan gaji bersih yang diterima setiap bulan lewat rekening hanya Rp 4,918,100.
“Memang gaji Walikota dan Wakil tidak besar hanya segitu,” ucap beberapa pegawai di Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Manado.
Untung saja, dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan yang terbilang sangat minim itu , masih bisa ditutupi dengan adanya anggaran perjalanan dinas keluar daerah, namun karena terjadinya wabah Virus Corona atau Covid-19 sehingga anggaran merekapun ikut terpotong. Bahkan terkonfirmasi biaya makan minum (Mami) pejabatpun terpangkas karena Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Induk Tahun Anggaran 2021 telah terjadi pemangkasan anggaran untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp 8 persen.
“Dorang Walikota dan Wakil Walikota pe biaya perjalanan dinas juga ikut terpotong. Jadi untuk saat ini Pemkot Manado harus berhemat alias ikat pinggang,” ungkap mereka.
Alhasil, kalau mau dibandingkan dengan Pejabat Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau yang lebih keren disebut Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) , gaji mereka lebih tinggi dari Walikota dan Wakil Walikota yang limitnya dibawah Rp 10 Juta belum ditambah dengan (TTP) sebulan sebesar Rp 23 Juta.
“Kalau dihitung-hitung gaji Kepala SKPD dan tunjangan mereka lebih tinggi dari Walikota dan Wakil Walikota,” ucap sejumlah kepala SKPD.
Sementara itu sesuai aturan Gaji Bupati dan Walikota sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/ Administratif Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah/ Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
Hingga saat ini, belum ada perubahan atas PP yang mengatur gaji Kepala Daerah di Tingkat Kabupaten/Kota tersebut. Bahkan PP tersebut merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
(ROGAM)