Bagian Hukum Setda Sangihe Lakukan Percepatan Perda Dampak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Sangihe330 views

Sangihe, Jurnal6
Mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kepulauan Sangihe ambil langkah strategis.

Mereka melakukan percepatan Peraturan Daerah (Perda) terkait perubahan regulasi yang memengaruhi penjabarannya. Penyesuaiannya terutama yang berhubungan pajak dan Retribusi.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum setda kepulauan Sangihe Abdul Mahdang SH dikonfirmasi mengatakan, pemerintah daerah akan membuat Perda yang Materi muatan yang mengatur soal retribusi dan pajak. Pendapatan retribusi yang mengalami dampak dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11, di antaranya retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu.

“Percepatan tentang dampak dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, ada beberapa regulasi yang berubah dan harus disesuaikan, karena berhubungan dengan retribusi dan pajak dan Retribusi. Itu antara lain pajak retribusi, jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu,” ungkap Mahdang. 

“Sehingga memerlukan kecepatan dari SKPD pemrakarsa selaku teknis dalam rangka menyusun Materi muatan yang akan diatur di dalam peraturan daerah dan diupayakan sampai akhir tahun ini,” sambungnya. 

Ia menambahkan terhadap Perda yang akan diupayakan tuntas hingga akhir Tahun 2021 pendapatan dari retribusi dan pajak sudah jelas.

“Berharap usulan Perda mendapatkan atensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sehingga segera ditetapkan dan dilaksanakan ke depan,” pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *