RAT PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara Sukses, Dilanjutkan 19 Agustus 2021

Manado303 views

Manado, Jurnal6
Sempat mati suri beberapa lama, Pusat Koperasi Unit Desa (PUSKUD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bakal bangkit kembali.

Upaya untuk menghidupi PUSKUD ini digawangi sejumlah mantan pimpinan yang pernah membawa PUSKUD Provinsi Sulawesi Utara di masa keemasan.

Sabtu (14/8/2021) akhir pekan lalu, PUSKUD Sulut menggelar Rapat Anggota Tahunan.

RAT itu dilaksanakan di Hotel Mercure, Tatali, Kabupaten Minahasa. Pengurus koperasi dari Kabupaten Minahasa Raya hingga dari Kabupaten Bolaang Mongondow Raya, ikut dalam kegiatan RAT PUSKUD Sulawesi Utara ini.

Ikut hadir dalan RAT tersebut, Gubernur Sulawesi Utara yang diwakili Kepala Badan Kesatuang Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Steven Liow, Kepala Dinas Koperasi Sulawesi Utara yang diwakili Royke Kodoati, Muhammad Harun Samadi dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara, serta seluruh petinggi PUSKUD Sulawesi Utara.

Menurut Hengky Rumengan, salah satu pengurus KUD di Sulut, RAT PUSKUD yang mereka laksanakan, salah satu agendanya untuk memilih pemimpin yang baru.

“Kami melaksanakan RAT, salah satunya untuk memilih pengurus yang baru. Pembukaan RAT sudah sukses kami laksanakan,” kata Hengky Rumengan.

Dikatakannya, pelaksanaan RAT PUSKUD Provinsi Sulut, mereka dasari dengan Undang Undang Nomor 25, Peraturan Menteri dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.

“RAT yang kami ini sudah sesuai Undang Undang, Permen dan AD/ART. Sebab, sebelum RAT PUSKUD dilaksanakan, sudah terlebih dahulu melaksanakan RAT pengurus di tingkat kabupaten dan kota,” terang Hengky.

Karena saat pengambilan keputusan belum kuorum, pimpinan sementara menunda pemilihan pada Kamis (19/8/2021).

“Tanggal 19 Agustus nanti, RAT akan dilanjutkan ke agenda selanjutnya. Lokasi RAT akan dilaksanakan di tempat yang sama di Hotel Mercure,” ungkap Hengky.

Dia berharap, saat RAT lanjutan nanti kehadiran anggota sudah kuorum. Jika tidak kuorum, maka RAT tetap akan dilaksanakan.

“Sebab, dalam AD/ART, jika pertemuan pertama tidak kuorum, harus ditunda paling lama 7 hari. Jika sampai hari H tidak kuorum juga, RAT akan tetap dilanjutkan, dan semua keputusan yang diambil adalah sah,” pungkas Hengky.

Sementara itu, pengurus senior PUSKUD Sulut, Alfrets Pangaila mengatakan, PUSKUD Sulut harus bangkit dan lebih maju lagi.

“Kalau RAT sudah selesai, saya harap pengurusnya langsung bekerja dan kembalikan kejayaan PUSKUD Sulut,” harapnya.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *