Pergantian Kepala SKPD di Manado, Mengacuh Pada Surat KASN dan Kemendagri

MANADO,JURNAL6.COM- Penggantian sejumlah Pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dibeberapa dilingkungan Pemerintah Kota Manado seperti, Kaban Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah, Kepala BKDPSDM serta Kepala Dinas Kesehatan oleh Walikota Manado Andrei Angouw, telah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Itupun dilakukan oleh Walikota dengan mengacuh pada peraturan Undang- Undang, baik UU No 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun UU No 10 Tahun 2016.

Pernyataan itupun disampaikan langsung oleh Walikota Manado Andrei Angouw melalui Kepala Badan Kepagawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Donald Supit SH,MH, Selasa (10/08/2021) kepada wartawan media online ini.

Menurut Donald, prosedur pemberhentian itu sudah sangat jelas. Dimana dimulai dengan Audit oleh inspektorat Kota Manado kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan berdasarkan dugaan pelanggaran PP No 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS
” Jadi sebelum melakukan pemberhentian Pejabat Pemkot pun telah berkoordinasi dengan KASN Pusat. Sehingga proses pemberhentian ini juga telah mendapat persetujuan resmi dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang disampaikan melalui Surat resmi Gubernur sulut.” tegas Supit.

Selain itu kata Pejabat Plh di BKPSDM ini,
ada juga beberapa pejabat yang diberhentikan karena mereka resmi menggundurkan diri dengan alasan akan pindah tugas ke Daerah dan Wilayah lain.

“Sudah jelas bahwa proses pergantian ini berdasarkan surat resmi KASN dan Kemendagri, bukan hanya asal diganti saja,” pungkas mantan Sespri Walikota Jimmy Rimba Rogi ini.

Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Erwin S Kontu SH, MH menambahkan, bahwa tidak ada pergantian pejabat Kepala SKPD yang tidak sesuai prosedur karena semua sudah melalui aturan yang di tetapkan. Bahkan Walikota sedang fokus untuk membangun Kota Manado walaupun baru beberapa bulan tampak sudah ada perubahan signifikan terutama dalam pengolahan sampah dan penanganan banjir di Kota Manado.

“Pergantian Pejabat sudah sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kontu.

(ROGAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *