3 Tahun Ben Tangkudung, Tak Terima Gaji dan TTP

MANADO,JURNAL6.COM- Sikap yang mengundang rasa iba dan inginkan perhatian serta bantuan ditunjukan oleh lelaki Ben Tangkudung SSTP,

Apa pasal ? pria rendah hati yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kecamatan Tikala Pemerintah Kota Manado ini, sudah sejak tahun 2018 sampai detik ini tidak pernah menerima gaji bulanan.

Informasi yang dikorek wartawan media online ini, itu dikarenakan gaji bulanannya ditahan dan tidak bisa dicairkan oleh Badan Pengelolah Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) atas petunjuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) yang tentunya dengan memiliki alasan yang kuat.

Menurut Ben yang kesehariannya bekerja di bawah kasubag kepegawaian di Kecamatan Tikala ini sudah sejak tahun 2018 dia tidak pernah terima gaji maupun TTP. Padahal semua pekerjaan sebagai (ASN) sudah ia lakukan sesuai aturan yang berlaku. Bahkan sejak tahun 2016 pekerjaan yang ia guluti di Kecamatan Tikala tak pernah ia abaikan.

” Kita mo minta tolong pa sapa ley, sejak 2016 kita kerja di Kecamatan Tikala dan memasuki tahun 2018 akhir, gaji saya sudah tidak pernah dibayarkan, ada apa ini ?,” koarnya dengan mimik penuh kasihan.

Menurut pria yang berpangkat IIIB yang bergaji Rp 2,8 Juta/ bulan ini, sudah tiga tahun lebih saya tidak pernah terima gaji sebagai ASN. Dan itu sudah melewati tiga masa kepemimpinan Kepala BKD waktu itu yakni, Steven Wakary, Corry Tendean serta Xaverius Runtuwene.

“Mau dibilang apa lagi, entah dimana letak kesalahan kami sebagai ASN,” tuturnya penuh memelas.


Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Donald Supit SH,MH mengatakan kemungkinan ASN ini telah melakukan kesalahan ataupun pelanggaran tapi pada intinya nanti kita mo cek doeloe kebenaranya, sebab kita baru saja menjabat sebagai Plh BKPSDM.

“Nanti kita cek doeloe,” pungkas mantan Sespri Mantan Walikota Jimmy Rimba Rogi ini.

(ROGAM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *