Lima Fraksi DPRD Sulut Sepakat Ranperda Penyandang Distabilitas dan Pengendalian Sampah Plastik Ditindaklanjuti Menjadi Perda

Jurnal6 Manado – Meski dihadapkan dengan situasi pandemi covid 19 tak menyurutkan semangat 45 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut untuk melahirkan produk Peraturan Daerah (Perda).

Hal ini dibuktikan para legislator Sulut yang diwakili lima fraksi masing masing Fraksi PDIP, NasDem, Golkar, Demokrat dan Fraksi Nyiur Melambai menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Diabilitas serta Ranperda Pengendalian Sampah Plastik untuk dibahas lebih lanjut dan ditetapkan menjadi Perda  saat gelar rapat paripurna Senin, (12/7/21).

Ketua DPRD Sulut dr. Fransiskus Andi Silangen SpB, KBD saat memimpin rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua Vikctor Mailangkay,  Billy Lombok, serta dihadiri anggota Dewan secara fisik maupun melalui virtual mengatakan
meski ditengah suasana memprihatinkan karena pandemi Covid-19 namun tugas dan tanggungjawab sebagai wakil rakyat jangan sampai terabaikan dan tatap memiliki komitmen yang kuat untuk selalu mementingkan kepentingan rakyat.

Selain itu politisi PDIP ini mengapresiasi Pemerintah Provinsi yang dinilai gerak cepat mengatasi persoalan wabah covid 19 di daerah dengan mengerahkan semua upaya untuk menekan lonjakan virus covid 19.

” Saya mengapresiasi  langkah antisipasi yang terus dilakukan oleh pemerintah dalam rangka  memberdayakan semua kemampuan dan potensi yang dimiliki perlu terus didukung, dan DPRD Sulut selalu siap mensuport setiap kebijakan terutama dalam penanganan penanggulangan meminimalisir peningkatan penularan  pandemi Covid-12 di Wilayah Sulut,” tandas Silangen.

Sementara itu Gubernur Olly Dondokambey dalam tanggapannya terhadap dua ranperda tersebut menyatakan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Ranperda Pengendalian Sampah Plastik.

“Kita sepakat agar Ranperda ini segera ditetapkan menjadi perda, dan hal pokok yang harus digaris bawahi pelaksanaan atau pemberlakuan perda harus dimulai dari diri kita sendiri untuk menjadi pelopor pelaksanaan Perda,” Wagub Steven Kandow.

Diketahui rapat paripurna dalam rangka penyampaian maupun tanggapan DPRD Sulut terhadap dua ranperda tersebut, Sekretariat DPRD mengedepankan protokol kesehatan yang sangat ketat dengan kapasitas ruangan paripurna hanya diisi 25 persen kehadiran peserta sidang.

Bahkan para anggota Dewan maupun undangan harus melalui tes swab antigen sebelum diijinkan masuk ruangan.

Ikut hadir dalam rapat paripurna tersebut Sekprov Edwin Silangen,
Asisten II Praseno Hadi, Asisten III Asiano G. Kawatu, Sekretaris DPRD Sulut Gledy Kawatu serta undangan lainnya. (stem).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *