38 Adegan Diperagakan, Satreskrim Polres Sangihe Gelar Rekontruksi Kasus Pencurian di Kampung Raku

Sangihe688 views

Sangihe, Jurnal6

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kepulauan Sangihe, Sabtu (10/7/2021) menggelar reka ulang atau rekonstruksi Pencurian di Kampung Raku Kecamatan Tabukan Utara, yang dilakukan oleh tersangka berinisial SP dan AP.

Dari pantauan jurnal6.com dalam rekonstruksi tersebut tersangka SP dan AP memperagakan 38 adegan rekonstruksi. Diketahui bahwa SP dan AP memperagakan bagaimana sejak awal hingga keduanya membobol rumah korban sampai berhasil keluar dengan membawa barang curian.

Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sangihe IPTU Kieffer F D Malonda menyatakan, rekonstruksi pencurian yang dilakukan SP dan AP ada 38 adegan rekonstruksi yang telah dilaksanakan.

“Jadi untuk hasil dari rekontruksi yang dilakukan oleh anggota tadi, telah dilaksanakan 38 adegan dan dalam rekontruksi tadi dari 38 adegan sesuai dengan hasil pemeriksaan dari penyidik Reskrim Polres Sangihe. Jadi ada keterkaitan dengan 38 adegan tadi yang dilaksanakan dengan hasil rekontruksi tadi dengan hasil pemeriksaan maupun keterangan dari para saksi korban maupun dari para tersangka,”jelas Malonda.

“Motif dari para pelaku ini dengan inisial SP dan AP yang dilakukan pada dinihari untuk waktunya jam empat dinihari yang dilakukan pada waktu pemilik rumah atau korban sedang melakukan istirahat dan tersangka melakukan aksinya pada pukul 04:00,”sambungnya.

Ditanya dalam rekontruksi tersebut apakah ada fakta baru yang di temukan, Malonda mengatakan sampai saat ini belum ada fakta baru yang ditemukan.

“Jadi dari hasil rekontruksi tadi itu sampai saat ini belum di temukan ada fakta baru namun hanya terdapat persesuaian antara keterangan tersangka dan dalam berita acara pemeriksaan sesuai dengan fakta yang telah kita temukan saat melaksanakan rekontruksi,”ujarnya

Lanjut dikatakannya, dan untuk tersangka ada dua inisial SP dan AP sedangkan untuk inisial SP sudah residivis sudah dua kali kita pernah amankan dengan kasus yang sama dan ini sudah yang ketiga kali kita amankan. Dan dengan hasil pemeriksaan dari para penyidik dikembangkan ada dua laporan Polisi di Satreskrim Polres Sangihe dengan dua TKP berbeda yang telah dilakukan rekontruksi jadi untuk waktunya pada tanggal 19 Juni dan 25 Juni.

“Jadi berdasarkan petunjuk dari cctv dari sekitar tempat kejadian pada tanggal 26 Juni dari anggota kita langsung melakukan penagkapan terhadap dua tersangka dan untuk tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat 2 junto Pasal 65 KUHP pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya. (Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *