Dinilai Rusak Marwah Partai, BK PDI Perjuangan Minsel Nonaktifkan Pengurus Badan Bantuan Hukum dan Advokasi

Minsel566 views

Amurang, Jurnal6
Badan Kehormatan (BK) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menonaktifkan pimpinan dan anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi (BBHA) partai.

Isu bahwa oknum pimpinan dan anggota BBHA partai masuk keluar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), jadi pemantik.

Penonaktifan pimpinan dan anggota sayap partai BBHA ini, dilakukan setelah mereka menjalani pemeriksaan yang dilakukan Badan Kehormatan partai yang dipimpin Wakil Ketua BK Boy Tumiwa dan Wakil Ketua Bidang Hukum DPC PDI Perjuangan Minsel, Seidy Lintong.

Ketua DPC PDI Perjuangan Minsel, Stefanus Lumowa, kepada Jurnal6 mengatakan, penonaktifan BBHA partai berawal dari laporan masyarakat. Stefanus langsung langsung menindaklanjutinya.

“Terkait sayap partai BBHA Minsel oleh oknum-oknum yang akhir-akhir ini beredar issue tidak mengenakkan di kalangan masyarakat umum, sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Minsel perlu saya sampaikan bahwa saya segera menugaskan Wakil Ketua Bidang Kehormatan (BK) Boy Tumiwa bersama Wakil Ketua Bidang Hukum yang juga sebagai Plh Sekretaris DPC Seidy Lintong untuk memanggil oknum-oknum pengurus BBHA untuk mengklarifikasi dan Mmemproses laporan tersebut,” terang Stefanus.

Diijelaskan Wakil Ketua DPRD Minsel ini, pada tanggal 23 Juni 2021, Badan Kehormatan Partai DPC PDIP Minsel telah memanggil BBHA untuk melakukan klarifikasi serta memproses laporan masyarakat.

“Sebagai Ketua Partai, saya perlu menegaskan bahwa tugas BBHA adalah memberikan pendampingan bantuan hukum kepada kader partai dan harus mendapatkan mandat dari Partai terkait hal tersebut,” kata Stefanus.

Artinya, kata dia, kegiatan-kegiatan BBHA harus sepengetahuan dan mendapatkan mandat dari Partai.

“Apabila ada tindakan-tindakan lain yang tidak sesuai dengan aturan Partai,maka Partai akan memberikan sanksi tegas, terlebih apabila melakukan tindakan yg merugikan bahkan merusak nama partai,” tandas Stefanus.

Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum yang juga Pelaksana Harian Sekretaris DPC PDIP Minsel, Seidy Lintong, membenarkan penonaktifkan pimpinan dan anggota BBHA partai.

“BK Partai telah memanggil BBHA berjumlah empat orang, terdiri dari Ketua dan anggota. Dari hasil klarifikasi, Badan Kehormatan partai telah mengeluarkan rekomendasi menonaktifkan kepengurusan BBHA Minsel,” ungkap Seidy.

“Penonaktifan itu karena mereka diduga telah melakukan kegiatan yang tidak sesuai dangan aturan partai dan AD/ART Partai serta tidak menjaga marwah, wibawa dan nama baik partai,” tegas Seidy.

Dikatakannya, Badan Kehormatan Partai menilai bahwa BBHA telah melakukan kekeliruan ketika masuk ke dalam ranah pemerintahan.

“Dalam hal ini meminta rekomendasi ke salah satu dinas yang sudah keluar dari fungsi dan tugas BBHA sesuai aturan partai. Tindakan tersebut merugikan nama baik Pemerintahan saat ini yang adalah usungan PDI Perjuangan,” terangnya.

Dengan dinonaktifkan BBHA Minsel, kata Seidy, maka tidak diijinkan lagi membawa, menggunakan nama BBHA sebagai sayap partai, sambil menunggu keputusan pleno partai.

‘Saya atas nama ketua DPC PDIP Minsel memohon maaf terhadap tindakan yang telah merugikan nama baik partai,” pungkas Seidy.(csr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *