Setelah 2020 Ditunda, 2021 Pemerintah Kembali Batalkan Keberangkatan Calon Jemaah Haji Akibat Covid-19

Sangihe666 views

Sangihe, Jurnal6
Setelah Tahun 2020 pelaksanaan haji ditunda, di tahun 2021 pemerintah kembali membatalkan keberangkatan calon jemaah haji. Pembatalan ini akibat dampak Covid-19 yang masih melanda sejumlah negara.

Pembatalan juga terjadi kepada calon jemaah haji Kabupaten Sangihe.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Kabupaten Kepulauan Sangihe, Drs Anwar Kondoalumang saat dikonfirmasi diruang kerjanya.

Ia mengatakan, sesuai surat keputusan Menteri Agama RI, pembatalan dilakukan semata-mata pertimbangan kesehatan. Hingga pada Rabu 3 Juni 2021, limit waktu penetuan keberangkatan, Pemerintah Arab Saudi tidak menetapkan jatah kuota ke setiap negara.

Kementerian Agama RI dan Komisi delapan akhirnya memutuskan pembatalan keberangkatan calon jemaah Haji untuk semua calon Haji dari Indonesia.

“Alhamdulilah kemarin sudah ada pemberitahuan dan pengumuman dari Menteri Agama Republik Indonesia tentang pembatalan pemberangkatan jemaah Haji musim Haji 1442 Hijriah 2021 dengan diterbitkannya surat keputusan Menteri Agama 660 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah Haji,” kata Kondoalumang. 

“Peraturan Menteri Agama itu sudah tertuang seluruh ketentuan-ketentuan yang melekat sehubungan dengan hak dan kewajiban calon jemaah Haji antara lain bahwa untuk tahun 2021 tidak bisa berangkat semata-mata karena pertimbangan tentang ksehatan dan sampai dengan kemarin di umumkannya pukul dua siang oleh Menteri agama belum ada penetapan dari Kerajaa Arab Saudi tentang jatah kuota setiap Negara yang boleh di berangkatkan,” sambungnya. 

Ia menjelaskan, di awal persiapan pemberangkatan, Kantor Kementerian Agama Kebupaten Kepulauan Sangihe telah melaksanakan berbagai tahapan termasuk setoran pelunasan bagi semua calon jemaah Haji.

Meski ditunda selama dua tahun pemberangkatan haji, namun sesuai informasi dari Menteri Agama akan menjadi prioritas di tahun 2022. 

Di sisi lain Kemenag Sangihe memberi ruang bagi calon jemaah Haji yang akan menarik setoran khusus dana pelunasan sewaktu-waktu di perlukan yang bersangkutan. 

“Khusus untuk Kabupaten Sangihe yang jatahnya masuk ada 19 orang. Semua tahapan yang menjadi prosedur yang ditetapkan tentang pelaksanaan haji itu sudah kami buat. Semua tahapan yang ada mulai dari pengurusan paspor, cek kesehatan dan sampai dengan pemberian Vaksin Covid-19 sudah semua bersertifikat tinggal pengumuman yang ditunggu,” terangnya.

“Jadi alhamdulilah kemarin sudah ada pengumuman resmi maka seluruh jemaah itu di samping mendengar pengumuman itu, kami juga menghubungi lewat hand phone,” ungkapnya. 

Sesuai data jemah calon Haji tahun 2021 berjumlah 19 orang yang merupakan perwakilan di sejumlah wilayah kecamatan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.(Ady)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *