“Dari 89 formasi ini, 60 kursi untuk CPNS dan 29 kursi untuk P3K,”
Rincian dari formasi tersebut, tidak mengakomodir semua jurusan. Dari data yang diperoleh, formasi P3K dan CPNS itu khusus untuk tenaga guru dan tenaga kesehatan.
“Untuk formasi P3K, khusus hanya untuk tenaga guru, sedangkan formasi CPNS khusus hanya untuk tenaga kesehatan,” tandasnya.(csr)