Donald Supit Push Perusahaan Wajib Bayar THR Karyawan

MANADO,JURNAL6.COM- Ini warning keras bagi perusahaan nakal yang ada di Kota Manado. Pasalnya jelang H+5 bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan, wajib hukumnya diberikan Tunjangan Hari Raya (THR)

Pernyataan tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker ) Kota Manado Donald Supit SH,MH.

Menurut Donald, sampai sejauh ini kami sudah melakukan monitoring sekaligus pendataan kelapangan perusahaan-perusahaan mana di Kota Manado yang sudah memberikan THR.

“Kami sudah terjun langsung kelapangan melihat dari dekat perusahaan apa saja yang sudah membayar THR,” koarnya.

Lebih jauh kata mantan Sespri Walikota Jimmy Rimba Rogi ini, bagi perusahaan yang kedapatan tidak memberikan THR bagi karyawan, maka sudah pasti punisment akan kami terapkan sambil berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Provinsi khususnya bidang pengawasan serta penindakan hukum.

“Kalau ada perusahaan yang tidak membayar THR, maka nama dan pemilik perusahaan akan kami serahkan ke Disnaker Provinsi untuk dilakukan proses penindakan sebab kami Disnaker Manado hanya sebatas melakukan pengawasan dilapangan sedangkan penindakan ada diranahnya Disnaker Provinsi,” pungkas Donald.

Sementara itu Pemerintah Pusat juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Salah satu isi dari aturan itu adalah kewajiban perusahaan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (1), Perusahaan wajib membayar THR paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

(Rogam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *