MANADO,JURNAL6.COM- Sekira 405 Kepala Lingkungan cerdas di Kota Manado harap harap cemas alias (H2C). Apa pasal ? gaji bulanan mereka sebesar Rp 5 juta/ bulan dikenakan potongan sebesar Rp 500-1 juta.
Informasi AI , penotongan itu dilakukan oleh pihak Kecamatan dengan alasan, uang tersebut sebagai bentuk partisipasi . Karena Walikota yang lama akan melaksanakan perpisahan dan melepaskan masa jabatan pada 9 Mei 2021 dengan seluruh aparat Kecamatan, Kelurahan hingga Kepala Lingkungan .
“Torang dorang ada minta doi Rp 500-1 juta dengan alasan sebagai bentuk partisipasi,” koar sejumlah Pala yang namanya tak mau dipublish.
Menurut mereka, anehnya lagi, uang itu dikumpulkan untuk mengelar perpisahan dengan Walikota lama. Dan karena kami percaya, maka uang itu sudah sebagian besar diserahkan langsung kepihak Kecamatan.
“Ada Pala yang kaseh langsung, dan ada pula yang nyanda kaseh . Dan kalo nyanda kaseh torang ditakut takuti akan diganti,” keluh beberapa Kepala Lingkungan dengan mimik kasihan.
Lebih ironisnya lagi, menurut mereka, uang itu diminta langsung oleh Camat, tapi mengunakan tanggan orang lain.
“Banyak torang pe teman so ba kaseh, hele kita ley ada kaseh,” ucapnya dengan nada polos.
Alhasil, ketakutan para Kepala Lingkungan itu wajar saja terjadi , dimana selain mereka takut kehilangan jabatan, pada tanggal 10 Mei setelah Walikota baru pilihan rakyat dilantik yakni, Andre Angouw dan Richard Sualang,posisi mereka juga terancam diganti dengan para Kader kader ranting PDI-P yang ada disetiap lingkungan.
“Torang basuara Jo terus terang, kyapa mo sambunyi. Karena pada akhirnya semua Kepala Lingkungan produk Cerdas sudah pasti akan diganti,” pungkas mereka.
Personil Komisi II DPRD Kota Manado, Hengkie Noch Kawalo SE, saat mendengar keluhan itu mengatakan, hari ini Senin (03/05/2021) semua Camat, Lurah serta Kepala Lingkungan kami undang untuk menindaklanjuti keluhan tersebut .
“Kami undang mereka untuk mengklarifikasi persoalan tersebut,”tegas Kawalo.
Sementara itu Sekretaris Kota (Sekdakot) Mickler Lakat SH,MH , saat dimintai keterangan mengatakan, itu tidak boleh dilakukan oleh aparat Kecamatan.
“Koordinasi demgan Pak Asisten Satu bidang Pemerintahan karena, itu depe tugas dan fungsi,” pungkas Lakat
(Rogam)